Pijar.asia | Samarinda – Maraknya baliho Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada tingkat apapun di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi dasar Jurnalis Milenial Samarinda (JMS) menginisiasi sebuah Diskusi Publik yang bertajuk ‘Baliho Bertebaran, Sosialisasi Atau Kampanye?’. Media itu dapat dikatakan sebagai sosialisasi rasa kampanye, sehingga perlu ditegaskan dari sisi regulasi bagaimana prosedur yang tepat terkait hal tersebut.
Dalam gelaran Diskusi Publik tersebut turut dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Mukhasan Ajib, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Darmanto dan juga Kepala Dinas Diskominfo Kaltim H. M Faisal.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Mukhasan Ajib mengakui hampir disetiap ruas jalan, saat ini masyarakat kerap menemukan spanduk dalam ukuran tertentu dengan terpampangnya wajah sejumlah politisi dari berbagai partai. Ia menilai spanduk-spanduk yang ada merupakan sosialisasi rasa kampanye.
“Terkait banyaknya alat peraga kampanye atau sosialisasi pemilu 2024, KPU Kaltim menyebutkan ini merupakan sosialisasi rasa kampanye,” ungkap Ajib, pada Jumat (20/10/2023).
Lanjutnya, Ia menilai hal itu lantaran saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) belum masuk pada masa kampanye, namun nyatanya baliho yang ada telah bertebaran di mana-mana. Belum lagi, dalam masa kampanye KPU juga memiliki aturan main yang perlu dipatuhi oleh para bacaleg khususnya mengenai Alat Peraga Kampanye (Algaka).
“Dalam kampanye di dalam PKPU 15, alat peraga kampanye dapat difasilitasi oleh KPU dalam menentukan titik-titik pemasangan, hingga sekarang pun KPU juga belum menetapkan lokasi pemasangan baliho karena belum masuk dalam tahapan kampanye,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Darmanto menegaskan untuk algaka yang saat ini mulai ramai berdiri dapat dimaknai berbeda. Ia memberikan perbedaan antara sosialisasi dan juga kampanye.
“Bawaslu menilai batasan sosialisasi dan kampanye memiliki perbedaan. Batasannya pun tidak boleh menganut citra diri dan identitas, serta kegiatan partai politik harus mengikuti kriteria tertentu,” ujarnya.
Sedangkan berbicara kewenangan penindakan terhadap spanduk yang ada Hari Darmanto mengungkapkan sebelum memasuki masa kampanye penindakannya berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
“Sejauh ini peran wewenang Satpol-PP cukup baik dalam melakukan penertiban umum, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Dinas Diskominfo Kaltim, H. M. Faisal menambahkan, dalam perihal baliho seharusnya dicarikan dulu apakah baliho para caleg itu sudah berizin, atau sudah ditempat yang tepat, serta apakah baliho itu juga tidak menggangu estetika pemandangan kota.
“Apabila dari ketiga unsur tersebut sudah tidak sesuai maka peran pemerintah dalam hal ini Satpol-PP perlu melakukan penindakan,” ujar H. M. Fasial.
Lebih lanjut, sambung H. M. Faisal, dengan adanya media sosial yang menampilkan gambar atau logo caleg tersebut, Diskominfo hanya bisa mampu memberikan wewenang teguran kepada media resmi saja. Maka dari itu peran media sosial harus bisa ditingkatkan lagi, melalui pemilik media online dan cetak tentu harus paham agar tidak sembarangan ditengah masa pesta demokrasi 2024.
“Secara umum memang agak sulit menjaga dan mentreking pada akun pribadi, tetapi ketika dia sudah masuk ke media online yang berizin dan menyalah gunakannya bisa saja media tersebut disanksi oleh Diskominfo,” tutupnya. (ARD/Pijar.asia)














