Ragam

Sultan Kutai Diminta Mundur, Ini Respon RKB Terkait Terbitnya Surat Mosi Tidak Percaya

×

Sultan Kutai Diminta Mundur, Ini Respon RKB Terkait Terbitnya Surat Mosi Tidak Percaya

Sebarkan artikel ini
Ketua Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berajay (RKB), Hebby Nurlan Arafat. (Foto: Pijar.asia/HO)

Pijar.asia | Samarinda – Beredar kabar burung yang kurang menggembirakan terkait adanya permintaan agar Sultan Kutai Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin untuk segera turun dari tahtanya. Kabar tersebut ternyata bukan hanya sekedar isu belaka dan itu benar adanya, hal tersebut menyangkut surat mosi tidak percaya yang muncul di lingkungan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Ketua Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Hebby Nurlan Arafat menegaskan itu bukan isu. “Itu benar adanya dan bukan isu lagi,” ungkapnya kepada awak media usai pengukuhan kembali RKB perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Kedaton Kesultanan Kutai, pada Sabtu (2/9/2023) pagi.

Lanjutnya, munculnya surat mosi tidak percaya tersebut sudah ada sejak 5 hari yang lalu, sehingga Sultan Arifin pun meminta kepada RKB untuk mengirimkan surat balasan kepada oknum tersebut, yang dimana isinya meminta kepada oknum agar segera mengklarifikasi terakait surat mosi tidak percaya itu.

“Waktunya hanya 2 x 24 jam. Apabila tidak ada klarifikasi dari oknum tersebut, maka Sultan dan RKB akan menindak secara adat dan hukum positif, dan ini titah dari Ayahanda Sultan” tegasnya.

Lebih lanjut, sambung Hebby, mosi tidak percaya itu menyatakan bahwa ayahanda Sultan Arifin selama ini sama sekali tidak ada mengayomi para kerabat. Padahal ucap Hebby, ayahanda Sultan sudah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.

“Kami sebagai masyarakat adat di tanah Kutai, sangat merasakan hal positif sejak kepemimpinannya selama ayahanda menjadi sultan, Ayahanda Sultan Arifin sudah terpilih secara adat dan negara bahkan sampai diakui oleh dunia,” ucapnya.

Jadi besar kemungkinan. Timbulnya surat mosi ini disebabkan adanya kepentingan dari oknum tersebut terkait lahan di IKN dan lain sebagainya.

“Padahal sudah nyata ayahanda sultan sudah bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyatakan bahwa Sultan Kutai dan kerabat serta seluruh masyarakat adat. Mendukung pembangunan IKN yang sudah berjalan,” kata Hebby.

Dalam menegakkan undang-undang kerajaan Kutai, Yakni Panji Selaten dan Brajaniti. “Yang mana isinya apabila menduakan, menggulingkan atau mengkudeta sultan, maka dalam adat halal bagi Sultan untuk menghukum oknum terebut, dan kemudian terkait dari titah Sultan untuk mengantarkan surat kepada oknum tersebut adalah sebagai bentuk menegakkan undang-undang kerajaan Kutai,” ujarnya.

“Bahkan undang-undang itu tercantum dalam kitab lama, bukan buatan baru. Yang sudah ada sejak berdirinya kerajaan Kutai tertua di tanah Kutai. Itu tidak pernah berubah,” beber Hebby. (ARD/Pijar.asia)