Pijar.asia | Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan 72 jenis obat-obatan tradisional tanpa izin yang diduga mengandung bahan kimia di Jalan Untung Suropati, Samarinda.
Puluhan jenis obat-obatan tersebut diperkirakan mencapai Rp702 juta. Selain itu, BPOM juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp134,49 juta yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
“Jika ditotalkan semuanya dari obat tradisional ilegal itu maka hasilnya mencapai sekitar Rp800 jutaan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Pada Senin (11/9/2023).
Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik menyampaikan pelaku berinisial MA berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Ia juga mengatakan bahwa obat-obatan tersebut diproduksi dari luar daerah, baru kemudian diedarkan di Kota Samarinda.
“Aktifitas penjualan obat-obatan tradisional yang dilakukan oleh pelaku sudah berjalan sekitar satu tahun di Samarinda,” Ucap Sem.
Lanjutnya, obat tradisional tersebut mengandung bahan alami yang digunakan secara turun-temurun. Tapi ketika ditambahkan obat kimia, maka itu sangat berbahaya bagi tubuh.
“Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan menyampaikan kepada masyarakat lainnya bahwa jamu ataupun obat lainnya sangat berbahaya,” ungkapnya.
Ary Fadli menambahkan, atas tindakannya itu, MA dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke 10 juncto Pasal 60 poin keempat UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022 menjadi UU.
“Aturan itu menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan, maka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” Kata Ary Fadli.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya peredaran obat tradisional ilegal.
“Saya mengapresiasi kerja sama antara Balai Besar POM di Samarinda dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (ARD/Pijar.asia)














