BeritaKriminal

Polresta Samarinda Berhasil Ringkus Pencuri Bermodus Pecahkan Kaca Mobil

×

Polresta Samarinda Berhasil Ringkus Pencuri Bermodus Pecahkan Kaca Mobil

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli bersama Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Pijar.asia/HO)

Pijar.asia | Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial RA (24), bermodus memecahkan kaca mobil yang diparkir di halaman parkir Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda, pelaku RA mengambil serta membawa kabur tas dari dalam mobil tersebut dan pada Sabtu (29/7/2023) pukul 17.00 WITA tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari pihak pelapor, unit reskrim Polsek Sungai Kunjang lantas bergerak dengan cepat setelah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Seusai melakukan sholat korban langsung terkaget, karena kaca mobil miliknya disebelah kaban pecah, bukan hanya menerima kerusakan tapi juga korban mengalami kehilangan tas yang berisikan ponsel genggam yang saat itu berada didalam mobilnya,” papar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konfrensi Pers di Halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (10/8/2023).

Lanjutnya, usai melakukan penyelidikan tim kepolisian memperoleh informasi dari Polsek Balikpapan Utara yang saat itu telah menangkap seorang pelaku dengan identitas yang sama, lantas dengan cepat tim bergegas menuju Polsek Balikpapan Utara.

“Saat kita cek ke Polsek Balikpapan Utara, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan yang melakukan pencurian di Islamic Center, sehingga langsung kita bawa ke Polresta Samarinda, Minggu (30/7/2023),” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan insulator bagian dari busi motor yang dibuat menjadi serpihan dan serpihan tersebut kemudian dilempar kearah kaca mobil, sehingga kaca mobil mudah retak dan dengan mudah pelaku mampu mendorong kaca tersebut menggunakan kedua tangannya.

“Hanya membutuhkan waktu 1 menit pelaku dapat memecahkan kaca menggunakan bagian dari pecahan busi dan langsung mengambil tas yang ada didalam mobil tersebut,” imbuh Kombes Pol Ari Fadly.

Hasil pengungkapan kasus, pelaku merupakan warga Simpang Tiga Pelabuhan, Kebun Hamparan Perak di Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan residivis dengan kasus sebelumnya mencuri besi bekas di Balikpapan yang keluar kurungan pada Lebaran pertama.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisikan satu unit handphone. Atas perbuatannya RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan maksimal hukuman kurungan 7 tahun penjara. (ARD/Pijar.asia