Mahasiswa

Pra-Upacara Hari Kemerdekaan Jadi Polemik, Kohati Samarinda Menduga Ada Unsur “Relasi Kuasa”

×

Pra-Upacara Hari Kemerdekaan Jadi Polemik, Kohati Samarinda Menduga Ada Unsur “Relasi Kuasa”

Sebarkan artikel ini

Pijar.asia | SAMARINDA – Ramai Paskibraka 2024 perempuan tak mengenakan jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di IKN, Selasa (13/8) lalu. Padahal ketika latihan, anggota Paskibraka 2024 yang perempuan itu selalu menggunakan jilbab.

Tercataat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang sedari awal mengenakan jilbab, namun saat dikukuhkan di IKN tidak mengenakan jilbab. Hal itu disorot oleh Sekretaris Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, Anisa Tri Anugrah. Bahkan, Kohati Samarinda menduga pemahaman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap Pancasila perlu dipertanyakan

Sebagai Muslimah, sambung dia, tentu miris mellihat berita ini. Sebab, jilbab bukan hanya sekadar atribut bagi Muslimah. Melainkan jilbab adalah bentuk ketaatan seorang Muslimah terhadap perintah tuhannya.

“Di dalam pedoman tertinggi umat islam, yaitu Al-qur’an Surah Al-Ahzab ayat 59 menerangkan bahwa Allah memerintahkan pada nabi Muhammad untuk menyeru kepada istri-istri, anak-anak perempuan, dan istri-istri orang mukmin agar menutup seluruh tubuhnya dengan jilbab. Jelas bahwa jilbab bukan sekadar atribut belaka, jilbab adalah perintah dari tuhan (Allah swt),” ucapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, pemahaman BPIP terhadap ideologi Pancasila perlu ditelisik lebih dalam. Sebab, di dalam ideologi Pancasila khususnya di sila pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa. Dia menegaskan, bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antar sesame manusian Indonesia, juga antar bangsa dan sesame makhluk.

“Nah, soal jilbab bukanlah sesuatu yang terpisah dalam sebuah keyakinan sebagai umat beragama terkhusus Muslimah. Apalagi hanya disebut sebagai atribut, soal jilbab adalah bagian dari keyakinan seorang Muslimah,” tegasnya.

Karena banyaknya sorotan dari berbagai pihak, BPIP sempat mengklarifikasi yang mengacu pada surat edaran (SE) Deputi Diklat No 1/2024. Kata Anisa, isi di dalam surat edara itu tidak ada kata atau keterangan yang berkaitan dengan jilbab. Namun perlu diketahui, sambung dia, salah satu dasar hukum surat edaran tersebut adalah Peraturan BPIP RI No. 3/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 51/2022 tentang program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Dalam BAB IV dijelaskan tata cara berpakaian dalam poin BAB tersebut terdapat kalimat “ciput berwarna hitam (bagi yang berhijab)”. Artinya, tidak ada larangan untuk berjilbab bagi paskibraka perempuan,” jelasnya.

Ditambahkan Anisa, BPIP mengeluarkan pernyataan kepada para Paskibraka perempuan bahwa, tidak ada paksaan berjilbab, mereka sukarela melepas jilbab tersebut demi keseragaman. Menurutnya, jika tidak ada aturan untuk melepas jilbab, maka Paskibraka perempuan tidak akan melepas jilbabnya. Hal tersebut kemudian pihaknya menduga terdapat unsur-unsur proses “relasi kuasa”.

”Ini sudah menyentuh ranah relasi kuasa. Saya penasaran apa sanksi untuk mereka yang tidak bersedia melepas jilbabnya pada saat Pengukuhan beberapa waktu lalu. Harapannya pada saat Upacara 17 di IKN nanti yang berjilbab tetap berjilbab. Seperti tampilan seragam saat gladi bersih,” tukasnya.