Mahasiswa

Massa Aksi Dipukul; HMI Samarinda mendesak KAPOLRI evaluasi KAPOLRES SAMARINDA dan KAPOLDA KALTIM

×

Massa Aksi Dipukul; HMI Samarinda mendesak KAPOLRI evaluasi KAPOLRES SAMARINDA dan KAPOLDA KALTIM

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Syahril Saili. (Foto: Pijar.asia)

Pijar.asia | Samarinda – Unjuk rasa penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (23/8/2024), turut diwarnai kekerasan oleh oknum aparat kepolisian.

Penangkapan dan pemukulan dialami sejumlah mahasiswa. Setidaknya, ada satu mahasiswa yang menerima pemukulan ketika para polisi membubarkan masa akasi yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim.

Pemukulan yang dilakukan oknum polisi itu sempat terekam dan beredar di berbagai platform digital. Usut punya usut, korban tersebut adalah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda.

Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Syahril Saili mengatakan, kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok, baik secara lisan atau tulisan merupakan perwujudan dari negara Demokrasi. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 28 (E) ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta di perkuat pada UU No. 9 tahun 1998.

“Aksi unjuk rasa yg dilakukan oleh aliansi mahasiswa Kaltim adalah bentuk kekecewaan dan kemuakan rakyat terhadap DPR. Namun, berdasarkan informasi yang kami himpun, setelah aksi selesai, salah satu kader HMI Samarinda atas nama Ahmad Yani mahasiswa (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris) Samarinda mendapat kekerasan dari oknum polisi,” ucapnya.

Menurutnya, ditengah mahasiswa yang memperjuangkan aspirasinya, pemukulan yang dilakukan oknum polisi semestinya tidak tercipta. Bayangkan, di dalam video itu mahasiswa ditendang dan diupukul hingga rebah. Atas dasar itu, pihaknya mengecam tindakan represifitas aparat keamanan terhadap masa aksi.

“Yang di lakukan kepolisian sudah melewati batasnya, dan ini saya sebut penyimpangan prosedur. Mereka menginjak dan memukul masa aksi, hal tersebut tentu tidak dibenarkan,” tukasnya.