Mahasiswa

Ketidakjelasan Proyek Terowongan, HMI Samarinda Desak Pemkot Untuk Segera Terbitkan Dokumen Amdal

×

Ketidakjelasan Proyek Terowongan, HMI Samarinda Desak Pemkot Untuk Segera Terbitkan Dokumen Amdal

Sebarkan artikel ini
Achmad Fawwaz, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Samarinda (kiri), Andi Harun, Walikota Samarinda (kanan). (Foto: Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Proyek pembangunan terowongan di jalan Sungai Dama menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda. Sebab proyek prestisius Wali Kota Samarinda, Andi Harun itu belum memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa perlu adanya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat usaha atau kegiatan industri dan jasa, yang dapat mengganggu ekosistem.

Berjalannya Mega Proyek Terowongan yang menghubungkan antara Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap itu munai banyak sorotan terkait ketidakjelasan dokumen AMDAL pada proyek tersebut.

Hal tersebut di tanggapi pula oleh, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Samarinda, Achmad Fawwaz. Dirinya menyoroti terkait AMDAL pada mega proyek terowongan Pemerintah Kota Samarinda yang saat ini belum memiliki kejelasan.

“Ini menjadi kekhawatiran kita bersama, bahwa mega proyek sebesar itu amdalnya belum jelas dan berubah-ubah,” ujar Achmad Fawwaz, pada Sabtu (6/7/2024).

“Ya jangan sampai disaat proyek terowongan itu sudah berlangsung malah Amdalnya bermasalah dan yang menjadi ketakutan kita jika proyek tersebut juga akan terbengkalai,” tambahnya.

Fawwaz juga menyampaikan bahwa HMI Cabang Samarinda mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk segera menerbitkan dokumen AMDAL proyek pembangunan terowongan tersebut, karena hal ini menyangkut soal keselamatan manusia dan juga lingkungan.

“Kami hanya meminta kejelasan terkait dokumen Amdal dari proyek terowongan tersebut, sehingga proyek itu berjalan dengan baik dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.