Pijar.asia | Samarinda – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim membuat aturan terkait standar kompetisi kelulusan mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Rektor Unmul, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU menanggapi hal tersebut bahwa memang betul Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan melalui Permendikbudristek No. 53/2023 memberikan keleluasaan secara akademik bagi tugas akhir mahasiswa.
“Terkhususnya dalam program studi terapan dalam penyelesaian studi baik S1, S2, dan S3 dalam bentuk lain yakni prototype, proyek dan lainnya sebagai pengganti skripsi, tesis, dan disertasi tanpa mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa tersebut. Rabu (30/08/2023)
“Tetapi hal ini juga merupakan penyederhanaan standar kompetensi lulusan yang tidak lagi secara rinci tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi,” ucapnya.
Namun demikian, ketentuan ini bisa dilakukan terlebih dahulu dari setiap program studi yang ada, dan juga harus membangun kurikulum berbasis terapan, berbasis project maupun bentuk lainnya agar penyelesaian tugas akhir mahasiswa tersebut yang tidak lagi wajib dalam bentuk skripsi, tesis, dan disertasi.
Abdunnur sapaan akrab Rektor Unmul menerangkan tentu hal ini akan segera di tindak lanjuti terkait regulasi PERMENDIKBUDRISTEKDIKTI No. 53/2023 dengan melakukan rapat internal dengan para pimpinan Universitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi serta dibahas di Senat Universitas Mulawarman.
“Ini dapat dilakukan sebagai bahan evaluasi kurikulum dan mengembangkan kurikulum berbasis terapan, projek dan bentuk lainnya dalam mengkonversi tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi,” ungkapnya. (Hsn/Pijar.asia)














