Kriminal

Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Open BO Via Aplikasi Michat

×

Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Open BO Via Aplikasi Michat

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Penjualan Istri Via Aplikasi Online. (Foto: Pijar.asia/HO)

Pijar.asia | Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya dengan menggunakan aplikasi Michat pada akhir Juli 2023 ini.

Seorang pria berinisial JA (22) berhasil diciduk oleh petugas kepolisian di salah satu hotel di Kota Tepian. Mirisnya, dalam melancarkan aksinya tersebut tersangka turut menjual istrinya sendiri berinisial RA (18) kepada laki – laki hidung belang sebagai korban pada kasus ini.

“Penangkapan tersangka terjadi sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Imam Bonjol Samarinda, pada hari Sabtu, 22 Juli 2023,” beber Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Kamis (27/7/2023).

Selain itu, dalam kasus tersebut petugas kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka kedua, RI (18) dan menurut keterangan identitas yang ditemukan kepada semua tersangka berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

AKBP Eko mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang praktik perdagangan orang di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lantas dengan cepat bergerak menuju lokasi tersebut.

“Modus pemesanan secara online yang dilakukan oleh para pelaku melalui aplikasi Michat, untuk berhubungan badan terhadap korban dengan tarif Rp. 900.000 sekali kencan,” terangnya.

Lebih lanjut, sambung AKBP Eko, Tim Polresta Samarinda berhasil berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi Michat hingga berlanjut ke WhatsApp untuk membuat kesepakatan pemesanan. Setelah kesepakatan tercapai, tim melakukan operasi penyamaran serta memesan satu kamar hotel untuk lokasi pemesanan itu.

Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, tersangka JA datang ke kamar yang telah disepakati dengan membawa sang korban RA. Tim kepolisian yang telah menyamar berhasil mengamankan RA di dalam kamar tersebut.

Kepada pihak kepolisian, RA mengaku bahwa dirinya datang atas perintah langsung dari suaminya JA untuk melayani tamu dengan tarif rata-rata Rp 300.000 per kencan. Usai melayani tamu, uang yang diterima akan diserahkan kepada JA untuk dibagi-bagikan.

Dalam penangkapan kasus tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan RI, yang pada saat itu juga sama-sama terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

“Tersangka dan korban berasal dari Banjarmasin. Mereka datang ke Samarinda dengan tujuan perdagangan itu. Mereka rencana kembali ke Banjarmasin pada 26 Juli 2023,” ujar AKBP Eko.

Seluruh pelaku, korban dan barang bukti telah diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses lebih lanjut.

“Kasus itu menjadi peringatan penting tentang pemberantasan perdagangan orang dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatannyai,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ARD/Pijar.asia)