Pijar.asia | Samarinda – Upaya pembenahan sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menghadapi tantangan serius. Masalah struktural berupa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi hambatan utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa kondisi sektor pertambangan di daerah saat ini tidak sedang dalam situasi yang ideal. Dirinya menyebut banyak persoalan di lapangan yang muncul akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, minimnya pengawasan, serta maraknya praktik tambang ilegal.
“Pengelolaan sektor tambang masih semrawut. Kita sering temui kegiatan tambang yang tidak terpantau atau tidak berizin, tetapi tetap beroperasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Salehuddin.
DPRD Kaltim telah mengambil beberapa langkah korektif, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) dan revisi terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) terkait pertambangan. Namun, dirinya mengakui bahwa upaya tersebut belum cukup kuat untuk mengatasi persoalan yang bersifat sistemik.
Menurutnya, akar masalah terletak pada struktur kewenangan yang tidak sinkron. Banyak kewenangan strategis, seperti perizinan dan pengawasan teknis, berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan sebagai pelaksana administratif.
“Kondisi ini menciptakan kekosongan kontrol di level daerah. Ketika ada pelanggaran, respons kita terbatas karena wewenangnya bukan di sini,” jelasnya.
Dirinya pun mendorong adanya reformulasi kebijakan yang mampu menjembatani peran pusat dan daerah secara lebih proporsional. Selain itu, Salehuddin mengingatkan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor tambang.
“Kita tidak bisa membebankan persoalan tambang hanya pada satu lembaga. Ini harus jadi kerja kolektif lintas sektor,” tegasnya.
Langkah perbaikan tata kelola pertambangan di Kaltim dinilai mendesak, mengingat dampaknya yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan di daerah. (MH/Adv/DPRDKaltim)














