Pijar.asia | Samarinda – Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga kuat merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bukti konkret dari buruknya tata kelola sektor pertambangan di daerah. Dirinya menyebut, selama ini tindakan hukum terhadap tambang ilegal masih lemah meskipun perangkat hukumnya sudah tersedia.
“Kalau itu tambang ilegal, ya harus ditindak tegas. Kita punya Gakkum, kejaksaan, dan kepolisian. Tapi yang sering jadi masalah itu eksekusinya yang lemah,” ujar Salehuddin.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan tambang yang sebagian besar telah ditarik ke pemerintah pusat turut menjadi kendala dalam pengawasan dan penindakan di daerah. Sementara regulasi di tingkat provinsi, seperti perda dan inisiatif pansus yang telah dibentuk DPRD, belum sepenuhnya efektif di lapangan.
“Perda-perda sudah kita revisi, pansus juga sudah dibentuk. Tapi praktiknya tidak semudah itu, karena keputusan dan izin tambang sebagian besar dipegang pusat,” ucapnya.
Dari sisi lingkungan, Salehuddin menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kawasan konservasi agar tidak terus menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Dirinya menyebut bahwa pengawasan seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas ESDM, tetapi juga perlu melibatkan masyarakat dan aparat hukum.
“Pengawasan harus dilakukan secara kolektif. Tidak cukup hanya ESDM. Semua stakeholder, termasuk warga, perlu terlibat agar tambang ilegal tidak terus-menerus merusak lingkungan,” tegasnya.
Dirinya pun mendesak agar pemerintah pusat, kementerian teknis, serta aparat penegak hukum bisa mengambil sikap tegas dalam menangani kasus tambang ilegal, terutama yang terjadi di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto.
“Kalau ini tidak segera ditangani secara serius, bukan cuma kerugian negara yang jadi persoalan. Kita juga kehilangan fungsi ekologis hutan yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














