Pijar.asia | Samarinda – Lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi sorotan tajam dalam rapat gabungan yang digelar DPRD Kaltim bersama sejumlah instansi terkait.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud, menyebut bahwa lambannya respons pemerintah dan aparat penegak hukum memperlihatkan adanya celah dalam sistem penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di daerah.
“Kasus ini ibarat gunung es. Yang terungkap hanya satu, tapi saya meyakini kejadian serupa bisa saja tersebar di 10 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur,” tegas Syahariah saat ditemui usai rapat di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, kasus yang telah bergulir sejak April itu seharusnya bisa ditangani lebih cepat jika seluruh pihak terkait menunjukkan komitmen yang serius.
“Kami sepakat untuk mengawal kasus ini, tapi saya minta, ke depan, rapat lanjutan harus dihadiri langsung oleh para pimpinan instansi, bukan hanya diwakili. Ini soal akuntabilitas dan keseriusan,” katanya.
Dalam rapat itu, terungkap bahwa pelaku berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DPRD menilai kecil kemungkinan aksi perusakan hutan ini dilakukan oleh satu pihak saja.
“Kalau bicara soal tambang ilegal di kawasan hutan, ini bukan kerja satu orang. Saya menduga ada lebih banyak pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah, pihak luar, maupun kalangan mahasiswa,” ujarnya.
Syahariah juga mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan dengan batas waktu maksimal dua minggu. Ia menilai setiap rapat harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar diskusi yang berulang.
“Harus ada target. Dua minggu ke depan, kasus ini harus menunjukkan perkembangan. Kita tidak ingin rapat hanya jadi formalitas tanpa hasil,” tegasnya.
DPRD Kaltim menyatakan akan terus mengawasi proses hukum dan meminta penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan. Dalam waktu dekat, rapat ketiga akan digelar, dan DPRD menegaskan kehadiran semua pemangku kepentingan adalah keharusan demi penyelesaian menyeluruh. (MH/Adv/DPRDKaltim)














