Pijar.asia | Samarinda – Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD Kalimantan Timur, menyerukan agar masyarakat lebih sadar hukum untuk melindungi hak-hak mereka dan terhindar dari jeratan masalah hukum akibat ketidaktahuan.
“Hukum adalah bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Sebagai warga negara, kita tidak boleh menutup mata terhadap hukum,” ujar Sapto
Menurut Sapto, dasar hukum di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam berbagai aturan turunan seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu aturan yang patut diketahui masyarakat Kaltim, lanjut Sapto, adalah Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Melalui regulasi ini, setiap warga yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah daerah.
“Bantuan hukum ini mencakup berbagai masalah, dari sengketa tanah hingga perceraian. Masyarakat harus tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan jika diperlukan,” jelasnya.
Sapto menyoroti banyaknya kasus hukum yang melibatkan masyarakat awam yang tidak memahami hak-hak mereka. Menurutnya, ketidaktahuan hukum bisa menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat terjebak dalam masalah hukum yang seharusnya bisa dihindari.
“masyarakat harus lebih sadar dan paham tentang hukum agar tidak salah langkah dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” tandas Sapto.
Dirinya pun berharap agar masyarakat tidak segan mencari informasi atau meminta bantuan terkait hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. “Jangan sampai karena tidak paham hukum, malah jadi terjerat masalah. Mari kita melek hukum demi melindungi diri dan keluarga,” pungkasnya. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)














