AdvertorialDPRD Kaltim

Regulasi Lingkungan Harus Jadi Alat Kendali Eksploitasi SDA, Fraksi PDI-P Tekankan Komitmen Nyata

×

Regulasi Lingkungan Harus Jadi Alat Kendali Eksploitasi SDA, Fraksi PDI-P Tekankan Komitmen Nyata

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tengah digodok Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuai dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kaltim. Namun dukungan tersebut tidak datang tanpa catatan serius.

Dalam rapat paripurna ke-23 yang digelar di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), Juru Bicara Fraksi PDI-P, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti sebagai simbol atau formalitas semata. Ia menekankan bahwa perda yang baru harus mampu menjadi alat kendali nyata atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Bumi Etam.

“Dukungan kami terhadap perubahan ini bersifat penuh, tetapi harus disertai komitmen politik dan birokrasi agar tidak menjadi sekadar aturan di atas kertas,” ujarnya.

Menurut Didik, kebutuhan akan perlindungan lingkungan menjadi semakin mendesak di tengah derasnya pembangunan ekonomi. Dirinya menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan, terutama di wilayah yang rentan terhadap kerusakan ekologis akibat industri ekstraktif.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengaitkan isu ini dengan gagasan Trisakti yang dicetuskan Presiden Soekarno yaitu berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam kerangka itu, pengelolaan lingkungan hidup dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian nasional.

“Jika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, maka kesejahteraan yang kita cita-citakan hanya akan jadi ilusi,” tambahnya.

PDI-P mendorong agar pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus (pansus) menghasilkan kebijakan yang tak hanya responsif terhadap tantangan lingkungan, tetapi juga mampu dieksekusi secara konsisten dan terukur.

Fraksi ini berharap revisi Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi SDA, sekaligus menjamin hak masyarakat Kaltim atas lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari. (MH/Adv/DPRDKaltim)