Pijar.asia | Samarinda — Sorotan terhadap memburuknya kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka dalam sidang paripurna DPRD. Kali ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendorong langkah konkret pemerintah daerah dalam menanggulangi krisis ekologis yang semakin parah.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B pada Senin (14/7/2025), juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir, membeberkan sejumlah data dan kondisi yang mengindikasikan lemahnya tata kelola lingkungan di provinsi tersebut.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, Kaltim memiliki sekitar 1,4 juta hektare lahan kritis, dengan laju deforestasi mencapai lebih dari 23 ribu hektare per tahun dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, La Ode juga menyinggung keberadaan lebih dari 600 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Beberapa lubang tersebut bahkan telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak. Baginya, persoalan lingkungan di Kaltim bukan lagi masalah teknis semata, tetapi menyentuh aspek keadilan dan keselamatan warga.
“Situasi ini menandakan ada yang keliru dalam tata kelola. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Fraksi PKS menegaskan bahwa regulasi yang tengah dibahas harus menyentuh prinsip keadilan ekologis dan membuka ruang partisipasi luas dari masyarakat. Mereka mendorong pelibatan aktif komunitas adat, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi lingkungan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
PKS juga meminta agar kawasan-kawasan ekologis strategis seperti Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Wehea, Delta Mahakam dan kawasan mangrove di Balikpapan dan Berau mendapatkan perlindungan hukum yang ketat. Menurut La Ode, perlindungan terhadap kawasan ini penting untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Masalah pengelolaan sampah di kawasan urban seperti Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara turut disorot. Volume sampah yang mencapai 2.400 ton per hari, menurutnya, belum dikelola dengan optimal. Sementara itu, kualitas air sungai di beberapa wilayah telah masuk kategori tercemar sedang hingga berat.
PKS juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan daerah, pengawasan ketat terhadap dokumen AMDAL, serta pemanfaatan teknologi seperti sistem peringatan dini untuk mencegah bencana ekologis. Mereka mendorong penerapan prinsip “polluter pays” dalam sektor usaha dan pertambangan, serta audit lingkungan wajib bagi aktivitas berisiko tinggi.
“Kami ingin regulasi ini menyentuh aspek konkret, mulai dari pengelolaan limbah rumah tangga, limbah khusus, hingga pengurangan plastik melalui pendekatan ekonomi sirkular,” kata La Ode.
Tak hanya itu, Fraksi PKS juga mendorong agar pendidikan lingkungan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah. Pembangunan kesadaran masyarakat sejak dini dinilai krusial untuk menciptakan budaya bersih dan gotong royong yang berakar pada kearifan lokal.
Sebagai penutup, La Ode menegaskan bahwa PKS mendukung penuh pembangunan yang mengedepankan keberlanjutan dan keadilan antar-generasi.
“Kita harus bergerak bersama membangun Kalimantan Timur yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berdaya secara ekologis,” tukasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














