Berita

Rakor Forum Sekretariat DPRD se-Kaltim: Meningkatkan Profesionalisme dan Sinergi Antar Sekretariat

×

Rakor Forum Sekretariat DPRD se-Kaltim: Meningkatkan Profesionalisme dan Sinergi Antar Sekretariat

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Forum Sekretariat DPRD se-Kaltim, Ballroom Hotel Maxone Balikpapan. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Balikpapan – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Sekretariat DPRD se-Kaltim pada Sabtu (09/11) di Ballroom Hotel Maxone, Balikpapan.

Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Inovasi Sekretariat DPRD dalam Mendukung Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD Provinsi Kalimantan Timur” ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD dari 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim, pejabat struktural, staf sekretariat DPRD, serta perangkat daerah terkait, termasuk Bappeda se-Kaltim.

Hardiyanto, Kepala Bagian Umum dan Keuangan yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan serta memadukan kinerja antar sekretariat DPRD, sambil mengevaluasi tantangan dan masalah yang dihadapi dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD.

“Selain itu, kita juga ingin merumuskan strategi untuk mengembangkan kapasitas sekretariat DPRD, memperkuat sinergi antar sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja sekretariat DPRD,” ungkapnya.

Rakor ini juga menjadi ajang untuk memperkuat koordinasi dalam rangka mendukung kinerja DPRD secara menyeluruh. Hardiyanto berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas profesionalisme para staf di lingkungan Sekretariat DPRD. “Semoga ini bisa mendorong terwujudnya kinerja yang lebih baik, yang pada akhirnya mendukung tugas-tugas DPRD yang lebih maksimal,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Hardiyanto juga memberikan apresiasi terhadap suksesnya penyelenggaraan Rakor ini. “Kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya memperkuat peran DPRD, serta mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” katanya.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur secara tegas peran perangkat daerah, yang berfungsi sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan adanya penguatan sekretariat DPRD, diharapkan peran strategis DPRD dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di Kalimantan Timur. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)