Advertorial

Rakernas AMAN ke-8 di Kedang Ipil Dorong Peran Strategis Kukar dalam Isu Adat Nasional

×

Rakernas AMAN ke-8 di Kedang Ipil Dorong Peran Strategis Kukar dalam Isu Adat Nasional

Sebarkan artikel ini
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli.

Pijar.asia | Kutai Kartanegara – Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat lewat kehadiran Desa Kedang Ipil sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang digelar pada 14 April 2025.

Selama tiga hari pelaksanaan, forum ini menjadi titik temu ratusan perwakilan masyarakat adat dari berbagai penjuru Nusantara. Lebih dari sekadar rapat kerja, Rakernas ini menghidupkan ruang dialog, pertukaran gagasan, serta peneguhan solidaritas lintas komunitas adat dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

Penunjukan Kedang Ipil sebagai lokasi Rakernas tak hanya simbolis, tetapi juga menandai pentingnya peran Kukar di panggung nasional dalam isu keberlanjutan budaya dan kedaulatan masyarakat adat. Desa ini dinilai siap, baik secara infrastruktur maupun sosial, untuk menyambut agenda besar yang membawa dampak jangka panjang.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan bahwa kepercayaan menjadi tuan rumah merupakan tonggak penting bagi kecamatannya yang tergolong baru pascamelewati proses pemekaran.

“Rakernas AMAN ini bukan sekadar acara, tapi momentum penting untuk menunjukkan bahwa komunitas adat di Kukar juga punya suara dan tempat di percaturan nasional,” ujar Julkifli, Jumat (25/4/2025).

Ia mengatakan, penyelenggaraan Rakernas bukan hanya menjadi sebuah kebanggaan, tetapi juga membuka ruang baru bagi masyarakat dan pemerintah kecamatan untuk terlibat lebih dalam dalam isu-isu adat, termasuk soal pengakuan masyarakat hukum adat.

“Sampai hari ini, di Kukar belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara legal. Yang ada baru lembaga-lembaga adat di tingkat desa. Untuk mendapatkan pengakuan formal sebagai masyarakat hukum adat, dibutuhkan SK Bupati dan proses administrasi yang panjang,” terangnya.

Pemerintah Kecamatan, lanjut Julkifli, akan terus mendorong percepatan pengakuan tersebut dengan menjalin sinergi bersama desa, tokoh adat, dan lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah menuju pengakuan formal masyarakat hukum adat. Rakernas ini menjadi awal yang baik, semoga semangatnya bisa terus menyala di Kedang Ipil dan wilayah lainnya di Kota Bangun Darat,” tutupnya. (Adv)