AdvertorialDPRD Kaltim

Prihatin Atas Profesi Guru BK, Rusman Minta Disdikbud Kaltim Hadirkan Klinik Konseling

×

Prihatin Atas Profesi Guru BK, Rusman Minta Disdikbud Kaltim Hadirkan Klinik Konseling

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Foto: Pijar.asia/MF)

Pijar.asia | Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub merasa prihatin atas kondisi profesi guru Bimbingan Konseling (BK) yang tidak mendapat perhatian secara optimal dalam satuan pendidikan.

“Hal ini saya sampaikan kemarin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait eksistensi profesi bimbingan konseling dalam upaya pembangunan Indonesia bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda,” sebutnya saat diwawancarai awak media, Jum’at (20/10/2023).

Rusman membeberkan, seperti di SMK Negeri 15 Samarinda, guru BK hanya berjumlah lima orang, sementara siswa yang harus ditangani mencapai ribuan. Hal serupa juga terjadi di SMP Negeri 2 Samarinda, yang hanya memiliki dua orang guru BK.

“Belum lagi kondisi ruang konseling yang kurang proporsional, seperti di SMK Negeri 15, ruangannya cuma 2,5 x 4 meter, kurang memadai untuk menangani ribuan siswa,” ucapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga sangat kecewa atas adanya persepsi guru lain terhadap guru BK, yang seolah-olah semua problematika siswa harus ditangani oleh guru BK. Padahal, seharusnya setiap guru mata pelajaran juga bisa membantu menyelesaikan masalah siswa.

“Di sisi lain, kami menyadari bahwa problem sosial siswa saat ini semakin bervariasi dan kompleks,” ucap Rusman.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar ada semacam klinik konseling yang langsung dikelola oleh dinas pendidikan, sehingga ada masalah-masalah krusial yang memang tidak bisa ditangani oleh satuan pendidikan, maka bisa dirujuk ke klinik tersebut.

“Saya berharap ada solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan eksistensi profesi bimbingan konseling di Kaltim,” kata wakil rakyat asal Kota Tepian itu.

Rusman juga mengatakan bahwa, pihaknya akan memasukkan usulan tersebut sebagai bagian dari item tersendiri dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pendidikan.

“Terinspirasi juga dalam persoalan ini, kami melakukan revisi Perda pengelolaan pendidikan. Ada poin tersendiri, misalnya satuan pendidikan harus wajib punya ruang konseling,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)