AdvertorialDPRD Kaltim

Potensi Peningkatan PAD Kaltim Cukup Besar, Pansus PDRD Beberkan Sumbernya

×

Potensi Peningkatan PAD Kaltim Cukup Besar, Pansus PDRD Beberkan Sumbernya

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: Pijar.asia/MF)

Pijar.asia | Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono membeberkan bahwa potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar.

Oleh karena itu, nantinya dari Pansus bakal ada usulan pembentukan tim terpadu yang akan mengangani secara khusus persoalan pajak dan retribusi daerah ini.

Sapto menjelaskan bahwa, yang menjadi salah satu fokus peningkatan pendapatan daerah dalam aturan tersebut seperti merapikan administrasi pendapatan alat berat di Kaltim.

Sebab, menurutnya masih banyak alat berat yang beroperasi di Kaltim yang menyetorkan pajak kendaraannya ke luar daerah karena berasal dari daerah asal.

“Kami telah melakukan inventarisir alat berat karena ini juga berkaitan dengan pajak bahan bakar alat berat,” kata Sapto, Jum’at (20/10/2023).

Selain alat berat, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini memaparkan juga tentang kendaraan lalu lintas yang memiliki nomor polisi dari luar daerah. Menyikapi hal ini, Sapto menyampaikan bahwa akan dibentuk sebuah tim terpadu yang berasal dari berbagai instansi terkait untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut.

“Karena persoalan ini ada kaitannya dengan kuota BBM (Bahan Bakar Minyak) di Kaltim, kemudian kita juga tidak mendapatkan pajak dari kendaraan itu, yang dirugikan juga nanti masyarakat kita kalau tidak segera ditangani,” jelasnya.

Adapun upaya untuk mengantisipasi masyarakat Kaltim membeli kendaraan pilihannya dari luar daerah, melalui regulasi tersebut juga telah berupaya untuk menurunkan besaran biaya pajak agar meminimalisir masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah.

“Biasanya besarannya 9 persen, kita turunkan jadi 8 persen, sehingga memudahkan bagi rakyat kita untuk tidak membeli kendaraan dari luar Kaltim,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)