AdvertorialDPRD Kaltim

Pansus LKPj Gubernur Kaltim Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas bagi OPD yang Abaikan Rekomendasi

×

Pansus LKPj Gubernur Kaltim Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas bagi OPD yang Abaikan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Internal Pansus LKPj Gubernur Kaltim di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim, Jakarta. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengabaikan rekomendasi DPRD.

Hal itu disampaikan dalam rapat internal pansus yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim, Jakarta, Jumat (16/5/2025), usai konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub, didampingi anggota pansus Damayanti serta sejumlah tenaga ahli dan staf pansus. Dalam pertemuan ini, pansus membahas hasil konsultasi dengan Kemendagri, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi pansus dan potensi sanksi terhadap OPD yang tidak patuh.

“Ini menjadi catatan serius bagi kami. Ada sejumlah rekomendasi yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu, tapi tetap tidak ditindaklanjuti. Padahal temuan dan persoalannya masih terus berulang,” tegas Ayub.

Menurutnya, upaya pansus dalam menelusuri dan menyusun rekomendasi tidaklah mudah. Tim bahkan telah melakukan uji petik langsung ke sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur demi menyusun rekomendasi yang akurat dan berbasis data.

“Pansus sudah turun langsung ke lapangan. Tapi sangat disayangkan, rekomendasi yang kami hasilkan justru tidak dianggap. Ini mengecewakan,” ujarnya.

Ayub pun menekankan perlunya langkah tegas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai pimpinan pemerintahan daerah. Menurutnya, kepala daerah harus berani mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menunjukkan komitmen terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.

“DPRD, sesuai arahan Kemendagri, memiliki kewenangan untuk mengusulkan pergantian kepala OPD jika rekomendasi DPRD tidak dijalankan. Ini hak yang perlu dipertimbangkan demi perbaikan sistem,” tandasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)