AdvertorialDPRD Kaltim

Lambannya Birokrasi dan Tingginya Biaya Sertifikasi Jadi Momok Pelayanan Publik di Kaltim

×

Lambannya Birokrasi dan Tingginya Biaya Sertifikasi Jadi Momok Pelayanan Publik di Kaltim

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Permasalahan dalam pelayanan publik di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Proses birokrasi yang dinilai lamban serta tingginya beban biaya administrasi menjadi keluhan utama masyarakat, terutama dalam hal perizinan tambang dan sertifikasi tanah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, yang menilai bahwa realisasi pelayanan belum mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat.

“Banyak masyarakat sudah memenuhi semua syarat perizinan, tapi izinnya tidak juga keluar. Ini membuat mereka frustrasi dan akhirnya mengambil jalan pintas, termasuk melakukan kegiatan tambang tanpa izin,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Sigit, contoh paling nyata terlihat pada pengurusan izin galian C. Meski persyaratan seperti izin lingkungan dan dokumen Amdal telah dipenuhi, proses pengeluaran izin kerap mandek di tingkat provinsi.

“Kewenangan izinnya memang sempat ditarik ke pusat, sekarang sudah kembali ke provinsi. Tapi kalau responnya lambat seperti ini, masyarakat yang rugi, negara pun tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Dirinya menilai kurangnya koordinasi antarlembaga serta minimnya komunikasi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan di lapangan. Akibatnya, aktivitas tambang ilegal pun sulit dikendalikan, sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Kritik juga diarahkan pada sektor pertanahan, khususnya terkait beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai memberatkan warga di akhir proses sertifikasi. Sigit menilai, ketidakseimbangan antara semangat program nasional dengan implementasi di daerah memperparah ketimpangan akses masyarakat terhadap hak kepemilikan tanah.

“Program Presiden ini bagus, tujuannya agar masyarakat punya sertifikat tanah. Tapi ketika prosesnya hampir selesai, mereka malah terbentur BPHTB yang tinggi. Kalau tidak bisa dibayar, ya mereka tidak akan punya hak milik,” jelasnya.

Dirinya menekankan bahwa instansi pemerintah daerah maupun lembaga vertikal seperti BPN dan kantor pajak harus menyelaraskan diri dengan visi kemudahan layanan publik yang dicanangkan pemerintah pusat. Menurutnya, pelayanan seharusnya berorientasi pada masyarakat, bukan memperumit proses dengan regulasi yang tidak ramah.

Fenomena lain yang disorot adalah kecenderungan masyarakat untuk mengurus sendiri proses perizinan dan sertifikasi tanpa melalui jalur resmi. Bagi Sigit, hal ini bukan menunjukkan kemandirian, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap efektivitas birokrasi.

“Kalau masyarakat lebih memilih jalan sendiri karena kecewa, itu artinya ada krisis dalam sistem pelayanan kita. Ini harus jadi alarm untuk semua instansi,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)