Pijar.asia | Samarinda – Laju peningkatan pernikahan anak di Kalimantan Timur kembali memicu sorotan tajam terhadap efektivitas kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim. Sepanjang tahun 2025, tercatat 288 kasus pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, dengan Kota Balikpapan menjadi daerah tertinggi dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPAD belum lama ini, mempertanyakan sejauh mana lembaga ini menjalankan mandatnya dalam melindungi hak-hak anak. Menurutnya, meski memiliki alokasi anggaran hingga Rp500 juta per tahun, langkah dan strategi KPAD dinilai belum mencerminkan respons terhadap kondisi darurat yang terjadi di lapangan.
“Kita justru melihat tim-tim lain seperti TRC PPA yang dipimpin Bu Rina Zainum mampu bergerak lebih cepat dalam menangani kasus-kasus mendesak. Sementara KPAD sendiri masih terlihat pasif,” ujarnya.
Damayanti menegaskan bahwa problem utama dalam tingginya angka pernikahan anak adalah minimnya edukasi reproduksi di kalangan remaja. Ia menyebutkan, kurangnya pemahaman tentang fungsi dan tanggung jawab organ reproduksi sejak dini membuat anak-anak lebih rentan mengambil keputusan yang keliru, dengan dampak serius seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), putus sekolah, hingga stunting.
Ia mendorong KPAD untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga memperkuat kerja lintas sektor yang selama ini dinilai lemah.
“Tidak cukup hanya hadir secara administratif. Harus ada kerja nyata yang menjawab persoalan anak yang makin kompleks di era digital ini,” katanya.
Sebagai bagian dari solusi preventif, ia juga mendorong sinergi antara KPAD dan Dinas Pendidikan untuk merancang program edukasi kesehatan reproduksi secara sistematis sejak tingkat sekolah dasar dan menengah.
“Ini bukan tugas satu lembaga saja. Butuh pendekatan terintegrasi yang mampu membawa isu edukasi ke dalam ruang-ruang kelas,” tandasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














