AdvertorialDPRD Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Perda Usang dan Minimnya Anggaran Perlindungan Anak

×

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Perda Usang dan Minimnya Anggaran Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Desakan untuk mereformasi kebijakan perlindungan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin menguat. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) baru-baru ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan bahwa perangkat hukum dan anggaran perlindungan anak di Kaltim sudah tak lagi sejalan dengan tantangan kekinian. Dirinya menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai tidak lagi relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan anak di era digital dan sosial yang terus berubah.

“Perda ini sudah berusia lebih dari sepuluh tahun. Saatnya kita evaluasi secara menyeluruh agar perlindungan terhadap anak bisa berjalan dengan pendekatan yang lebih aktual dan responsif,” ungkapnya.

Perubahan sosial yang cepat, maraknya akses teknologi, serta meningkatnya risiko kekerasan terhadap anak di ruang publik dan daring menjadi perhatian utama. Dirinya menekankan bahwa pembaruan regulasi harus disertai peningkatan partisipasi masyarakat dan sinergi kelembagaan.

Namun, pembaruan kebijakan tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan peningkatan anggaran. Saat ini, program perlindungan anak di Kaltim hanya didukung anggaran tahunan sebesar Rp400 juta angka yang dinilai jauh dari mencukupi untuk membiayai kegiatan preventif, edukatif, hingga penanganan kasus.

“Kita tidak bisa berbicara soal perlindungan anak secara serius jika dukungan anggarannya sangat minim. Ini bukan soal kelembagaan semata, tetapi tentang bagaimana negara hadir melindungi masa depan generasi muda,” tegas politisi Golkar ini.

Komisi IV DPRD Kaltim pun menyatakan komitmennya untuk mengawal pembaruan kebijakan, baik melalui revisi perda maupun alokasi anggaran yang lebih memadai. Upaya ini diharapkan bisa menciptakan sistem perlindungan anak yang adaptif terhadap zaman dan mampu mengakomodasi tantangan baru yang terus bermunculan.

“Anak-anak bukan sekadar kelompok rentan, mereka adalah penentu arah masa depan daerah ini. Sudah saatnya negara hadir secara nyata,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)