AdvertorialDPRD Kaltim

Kacaukan Tata Ruang, Tambang Ilegal Dekati Pemukiman di Kaltim

×

Kacaukan Tata Ruang, Tambang Ilegal Dekati Pemukiman di Kaltim

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Ancaman tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan warga dan pelanggaran tata ruang. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyuarakan keprihatinan atas maraknya aktivitas tambang yang beroperasi sangat dekat dengan kawasan permukiman.

Menurutnya, secara regulasi, jarak antara area pertambangan dengan pemukiman warga seharusnya minimal 500 meter hingga 1 kilometer. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari aman.

“Bahkan ada tambang yang jaraknya hanya satu atau dua meter dari rumah warga. Ini jelas pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan dan perencanaan tata ruang,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal telah merusak banyak lahan produktif milik warga. Situasi diperburuk dengan strategi pelaku tambang yang menggoda warga melalui tawaran harga tinggi untuk membeli tanah.

“Awalnya masyarakat bertahan. Tapi begitu satu-dua orang menjual, yang lain ikut-ikutan. Akhirnya, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat hilang diganti lubang-lubang tambang,” ungkapnya.

Fenomena ini, lanjut Salehuddin, berpotensi menciptakan krisis baru yaitu hilangnya ruang hidup yang layak, kerusakan tata ruang, serta ketimpangan ekonomi jangka panjang akibat hilangnya potensi agraris masyarakat.

Dirinya menegaskan, penataan kembali kawasan tambang harus menjadi prioritas semua pihak, terutama pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.

“Langkahnya memang tidak bisa instan, tapi bisa dimulai dari komitmen yang kuat. Tata kelola tambang harus dikembalikan ke rel yang benar, agar tidak semakin menggerus hak-hak masyarakat dan tatanan ruang wilayah kita,” tegasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)