AdvertorialDPRD Kaltim

Jalan Rusak di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Terhalang Status Kepemilikan

×

Jalan Rusak di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Terhalang Status Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Ist)

Pijar.asia | Samarinda – Warga Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) terus menghadapi kondisi jalan yang memprihatinkan. Meski sering dilalui oleh kendaraan untuk mendukung aktivitas ekonomi, sebagian besar jalan di daerah ini masih berlumpur, berkerikil dan rusak parah.

Pemda setempat terkendala aturan soal status jalan yang menghalangi upaya perbaikan, sementara masyarakat terus menantikan perbaikan yang seakan tak kunjung datang.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa upaya untuk memperbaiki jalan-jalan tersebut sering kali terhambat oleh satu masalah besar yaitu status kepemilikan jalan.

“Mayoritas jalan di sini adalah jalan nasional, yang artinya Pemprov atau Pemkab tidak bisa sembarangan memperbaikinya,” ujar Ekti.

Pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah merencanakan tiga proyek jalan nasional yang akan dikerjakan pada 2025 hingga 2027 dalam kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).

Ketiga proyek tersebut meliputi preservasi jalan Muara Muntai menuju Nayan, preservasi jalan SP Blusuh menuju batas Kaltim-Kalimantan Tengah, serta perbaikan konektivitas antara Samarinda dan Kubar, yang meliputi jalan dari SP Blusuh ke SP 3 Damai, Barong Tongkok dan Mentiwan.

Meski begitu, Ekti menilai pengerjaan proyek yang tersebar ini tidak akan memberikan hasil yang memadai. “Jika ketiganya dikerjakan bersamaan, hasilnya malah seperti puzzle. Ada yang mulus, ada yang bopeng,” ungkapnya.

Karena itu, Ekti mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada satu titik jalan yang paling rusak, yakni jalur Samarinda-Kubar.

Salah satu ruas yang paling memprihatinkan adalah jalan dari Barong Tongkok menuju Mentiwan, sepanjang 20,3 kilometer, yang dalam kondisi sangat buruk. Menurut Ekti, fokus utama perbaikan seharusnya diarahkan di sini, agar warga Kubar dan Mahulu bisa segera menikmati jalan yang layak dan memadai.

Ironisnya, meskipun banyak jalan yang rusak parah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaikinya jika status jalan tersebut adalah jalan nasional.

“Meskipun jalan di Sendawar itu rusak parah, statusnya adalah jalan nasional. Pemkab dan Pemprov tidak bisa bertindak karena aturan kepemilikan jalan yang ketat,” ucap Ekti. Hal ini menyebabkan masyarakat merasa kecewa karena pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak.

Bagi warga, status jalan nasional atau kabupaten tidak menjadi persoalan. Mereka hanya ingin jalan yang mulus dan aman dilalui. “Warga hanya ingin satu hal yaitu jalan yang mulus. Tak peduli siapa yang punya jalan tersebut,” pungkas Ekti. (MH/Adv/DPRDKaltim)