Pijar.asia | Samarinda – Ruas jalan penghubung Jongkang hingga Loa Lepu di Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menarik perhatian sebagai kawasan strategis dalam pengembangan wilayah berbasis ekonomi rakyat.
Selain menjadi jalur alternatif vital antara Tenggarong dan Samarinda, kawasan ini dinilai memiliki nilai tambah sebagai ruang ekonomi baru yang bisa diarahkan menjadi pusat kuliner dan destinasi wisata lokal.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, perkembangan arus lalu lintas yang padat di jalur tersebut menjadi indikator bahwa wilayah ini layak dikembangkan secara terencana. Dirinya menilai bahwa pembangunan berbasis tata ruang perlu segera dilakukan agar inisiatif warga dalam membuka warung dan usaha kecil tidak berkembang secara liar dan tidak terkoordinasi.
“Wilayah ini berkembang secara alami karena mobilitas tinggi. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah merespons dengan perencanaan tata ruang yang mendukung kegiatan ekonomi warga,” kata Salehuddin.
Dirinya menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah dalam penataan kawasan, termasuk penyediaan fasilitas umum seperti drainase, area parkir dan pengelolaan sampah. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari pembangunan wilayah yang inklusif dan berkelanjutan.
Salehuddin menilai, pengembangan kawasan kuliner di jalur Jongkang–Loa Lepu tidak hanya berdampak pada ekonomi mikro, tetapi juga dapat menciptakan identitas baru bagi daerah sebagai destinasi wisata berbasis lokal.
“Ini bisa menjadi wajah baru Kutai Kartanegara, asalkan dikelola dengan baik,” tegas Salehuddin.
Percepatan akses yang mempersingkat waktu tempuh dari satu jam menjadi 20 menit, menurut Salehuddin, turut menambah nilai strategis kawasan tersebut dalam peta investasi dan tata wilayah Kukar.
Dirinya pun mendorong agar instansi teknis seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara segera menyusun rencana pengembangan kawasan terpadu yang melibatkan masyarakat lokal.
“Desainnya harus berbasis kebutuhan warga, tidak bisa hanya top-down. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan komunitas lokal,” ucap Salehuddin.
Di samping itu, ia mendesak agar regulasi pengembangan kawasan kuliner segera disusun sebagai dasar hukum yang melindungi pelaku usaha dan menjaga ketertiban ruang.
“Regulasi ini penting agar pengembangan tidak tumpang tindih dan warga punya kepastian hukum dalam berusaha,” pungkas Salehuddin. (MH/Adv/DPRDKaltim)














