Pijar.asia | Samarinda – Dugaan pungutan biaya seragam di SMA Negeri 10 Samarinda memicu reaksi keras dari DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bisa lepas tangan, meski kejadian berlangsung di masa kepemimpinan sebelumnya.
Menurut laporan yang diterima DPRD, sejumlah orang tua siswa diminta membayar lebih dari Rp2,5 juta untuk pembelian kain dan jasa penjahitan seragam. Rinciannya sekitar Rp1,4 juta untuk kain dan Rp1,05 juta untuk biaya jahit, yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi sekolah.
Darlis menyayangkan adanya transaksi semacam ini di sekolah negeri, yang seharusnya menjunjung asas pendidikan gratis dan inklusif. Dirinya menilai, sekolah sebagai institusi publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan tidak ada praktik yang membebani siswa dan orang tua.
“Terlepas dari siapa yang menjabat saat itu, manajemen sekolah saat ini tetap memiliki tanggung jawab menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD Kaltim juga mencermati kemungkinan pelanggaran prosedur jika pungutan dilakukan melalui rekening pribadi. Hal itu disebut berpotensi menyalahi aturan administrasi dan etika pelayanan publik di sektor pendidikan.
Jika benar ada pembayaran namun barang atau layanan tidak diterima, Darlis mendesak pihak sekolah untuk segera mengembalikan dana secara penuh tanpa proses yang mempersulit wali murid.
Komisi IV DPRD Kaltim telah membuka ruang komunikasi dengan pihak sekolah dan memberi waktu menyelesaikan persoalan secara internal. Namun, Darlis menegaskan jika tidak ada progres berarti, lembaganya siap memanggil pihak terkait bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
“Kami tak akan ragu melakukan pemanggilan resmi jika penyelesaian tidak berjalan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tandasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














