Pijar.asia | Samarinda – Usai rapat dengar pendapat dengan perwakilan pegawai RSHD, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, melontarkan pernyataan tegas. Dirinya memberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan di rumah sakit tersebut.
“Ada empat poin yang tidak bisa ditawar,” kata Darlis.
Pertama, seluruh tunggakan gaji karyawan harus segera dilunasi. Kedua, hak-hak mantan pegawai baik yang diberhentikan maupun mengundurkan diri harus dibayar tuntas. Ketiga, sistem manajemen tertutup yang membuat karyawan tak tahu kontrak, jam kerja, hingga tugas mereka, harus diubah menjadi manajemen terbuka.
“Selama ini, karyawan bekerja seperti berjalan dalam kabut. Tak tahu apa hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Dan yang keempat, mungkin paling mendasar ialah gaji karyawan harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yakni Rp3,7 juta lebih. Darlis menilai, selama ini banyak pegawai hanya menerima gaji pokok sekitar Rp3 juta, dan sebagian baru mencapai angka UMK karena lembur.
“UMK itu dihitung dari pendapatan tetap, bukan dari lembur,” jelasnya.
Yang mengejutkan, menurut Darlis, akar masalah ini bukan soal keuangan rumah sakit. “RSHD selalu ramai pasien. Jadi ini bukan soal uang. Ini soal manajemen yang amburadul,” tegasnya.
Komisi IV juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur ikut turun tangan, meskipun tanggung jawab utama berada di level kota. Jika tidak, sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan mengintai. Darlis mengingatkan, keterlambatan gaji saja bisa dikenakan denda 2,5% dari gaji pokok.
Ultimatum sudah diberikan. Tenggat tinggal hitungan hari. Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana manajemen RSHD dan Disnaker merespons. Karena bagi DPRD Kaltim, ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal keadilan dan martabat tenaga kerja. (MH/Adv/DPRDKaltim)














