AdvertorialDPRD Kaltim

Raperda Lingkungan Hidup, Fraksi PKB DPRD Kaltim Soroti Praktik Tambang Abai Reklamasi

×

Raperda Lingkungan Hidup, Fraksi PKB DPRD Kaltim Soroti Praktik Tambang Abai Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Fraksi PKB, Sulasih. (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim mengambil sikap tegas terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fraksi ini menilai, pembahasan Raperda tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial yang berhenti di atas kertas.

Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), Sekretaris Fraksi PKB, Sulasih, menyampaikan pandangan umum fraksi yang menyoroti buruknya dampak eksploitasi tambang batubara terhadap lingkungan. Ia menyebutkan, lemahnya penegakan reklamasi pascatambang telah memperparah bencana ekologis di Kaltim.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang yang mengabaikan reklamasi telah memicu bencana seperti banjir, longsor, dan turut mengancam ketahanan pangan masyarakat,” ujarnya.

PKB menegaskan bahwa Raperda ini harus mampu menjadi alat hukum yang tegas terhadap pelaku industri tambang yang melanggar aturan lingkungan. Menurut mereka, aktivitas tambang yang tidak disertai reklamasi tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Fraksi ini juga menyoroti lemahnya kapasitas pengawasan di tingkat daerah. Untuk itu, mereka mendesak peningkatan kualitas sumber daya manusia di institusi pemerintah, khususnya yang berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Pelatihan berkelanjutan dinilai penting agar aparat dapat menjalankan tugas secara profesional dan efektif.

Tak hanya fokus pada aspek pengawasan, PKB mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peran petani, nelayan, hingga kelompok masyarakat adat dianggap strategis untuk membentuk kesadaran kolektif terhadap isu lingkungan.

Fraksi PKB juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Mereka mengingatkan agar Raperda ini tidak bertabrakan dengan aturan lain di tingkat nasional, yang justru bisa memperlemah pelaksanaannya di lapangan.

“Kebijakan harus sejalan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih aturan yang justru menimbulkan kebingungan dalam implementasi,” katanya.

Sebagai bagian dari visi jangka panjang, PKB mendorong pengembangan industri hijau di Kaltim. Selain ramah lingkungan, model industri ini diyakini mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Mereka juga menyoroti persoalan pengelolaan limbah, terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Fraksi PKB mendesak sistem pengelolaan limbah yang ketat serta pendekatan berbasis komunitas untuk menekan risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam menyikapi konflik yang timbul dari isu lingkungan, PKB menolak pendekatan represif. Mereka lebih mendorong penggunaan musyawarah serta pendekatan kultural sebagai jalan keluar yang adil dan tidak menimbulkan gesekan sosial yang berkepanjangan.

Sebagai langkah konkret, PKB mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna memperdalam pembahasan Raperda dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Fraksi ini berharap, regulasi yang disahkan nantinya benar-benar bisa menjadi pijakan bagi perlindungan lingkungan yang menyeluruh di Kaltim.

“Raperda ini tidak boleh hanya menjadi simbol. Harus dijalankan secara nyata, dengan sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran,” tutup Sulasih. (MH/Adv/DPRDKaltim)