AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Mediasi Konflik Lahan Petani dan PT BDAM, Realisasi Plasma 20% Dipertanyakan

×

DPRD Kaltim Mediasi Konflik Lahan Petani dan PT BDAM, Realisasi Plasma 20% Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Kaltim bersama Kelompok Tani Sejahtera dan PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM). (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Ketegangan antara petani dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, Komisi II DPRD Kaltim turun tangan memediasi konflik agraria antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) yang dituding belum memenuhi kewajiban kemitraan dan melakukan penggusuran lahan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (2/6/2025) di Samarinda. dipimpin Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle dan didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, terungkap dua persoalan utama yang menjadi sumber konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Persoalan pertama terkait belum direalisasikannya kewajiban perusahaan dalam penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan HGU yang dikelola. Menurut Sabaruddin, plasma tersebut adalah bentuk kemitraan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Penyediaan plasma ini adalah kewajiban perusahaan. Sampai saat ini belum direalisasikan, padahal itu bagian dari komitmen kemitraan,” ujarnya dalam rapat.

Masalah kedua menyangkut dugaan penggusuran lahan milik petani oleh PT BDAM. Warga setempat melaporkan bahwa lahan mereka dirusak dan tanaman mereka dibabat oleh perusahaan. Hal ini memicu protes dari masyarakat, termasuk dari komunitas adat di wilayah tersebut.

“Masyarakat menilai perusahaan menyerobot lahan, sementara pihak perusahaan berdalih bahwa kegiatan mereka masih dalam area HGU yang sah secara hukum,” beber Sabaruddin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menambahkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian. Dirinya  juga menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara dalam rapat, padahal konflik terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Seharusnya Pemkab Kukar, khususnya Dinas Perkebunan, hadir dan bersikap responsif. Ini persoalan yang menyangkut masyarakat mereka sendiri,” tegas Sapto.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final karena berita acara belum ditandatangani seluruh pihak, termasuk perwakilan dari perusahaan. Komisi II memberikan tenggat waktu satu hingga dua hari bagi PT BDAM untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan menunjukkan itikad baik.

DPRD Kaltim juga meminta Kanwil BPN/ATR agar menyerahkan data peta perizinan dan sejarah penggunaan lahan HGU PT. BDAM sejak 1981. Seluruh data tersebut akan digunakan untuk memverifikasi kebenaran klaim dari kedua pihak.

“Proses ini harus objektif dan berdasarkan data. Kami tidak ingin ada pihak yang menunggangi konflik ini untuk kepentingan lain,” terang Sapto.

Komisi II DPRD Kaltim menargetkan penyelesaian konflik ini dalam waktu satu bulan setengah, dengan tahapan mencakup pengumpulan data, klarifikasi, hingga kunjungan lapangan langsung ke lokasi sengketa.

Jika dalam waktu dekat tidak ada respons positif dari PT. BDAM, DPRD Kaltim berencana mengambil langkah konkret, termasuk mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menertibkan seluruh HGU bermasalah di Kalimantan Timur.

“Kami tidak bisa terus-menerus menunggu. Jika tidak ada itikad baik, kami akan bertindak tegas. Pansus penertiban HGU adalah opsi yang sedang kami siapkan,” tutup Sapto. (MH/Adv/DPRDKaltim)