Pijar.asia | Samarinda – Maraknya penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang dan perkebunan untuk aktivitas hauling batu bara dan angkutan hasil sawit kembali menuai sorotan. DPRD Kaltim menegaskan bahwa jalan negara merupakan fasilitas publik yang harus dilindungi dari praktik eksploitasi korporasi.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah di sejumlah daerah akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat milik perusahaan. Dirinya menilai hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas infrastruktur yang layak.
“Jalan umum itu dibangun dengan uang negara, untuk rakyat, bukan dijadikan jalur logistik perusahaan tambang. Ini menyangkut keadilan dan keselamatan warga,” tegas Guntur kepada awak media.
Dirinya menjelaskan bahwa regulasi sudah sangat tegas mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk membangun jalan khusus. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Minerba, yang melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling.
Guntur juga menyambut baik sikap tegas yang mulai ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk seruan Gubernur agar perusahaan menghentikan praktik tersebut.
“Perusahaan harus mandiri dan bertanggung jawab. Jangan bebani negara dengan biaya perbaikan jalan, dan jangan jadikan masyarakat sebagai korban dari operasional bisnis mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guntur menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari kerusakan jalan, mulai dari tingginya angka kecelakaan, hingga terganggunya akses masyarakat pedesaan terhadap layanan dasar.
“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi yang mengorbankan hak rakyat jelas tidak bisa dibenarkan. Pembangunan harus berkeadilan dan berpihak pada kepentingan umum,” ujarnya.
DPRD Kaltim, menurut Guntur, mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar. Dirinya menekankan pentingnya sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap fasilitas publik.
“Pengawasan tak boleh hanya formalitas. Penegakan hukum adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi rakyat dan hak-haknya,” tutupnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)














