AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Skema Dana Bagi Hasil Tambang dan Kehutanan

×

DPRD Kaltim Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Skema Dana Bagi Hasil Tambang dan Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Kontribusi Provinsi Kalimantan Timur terhadap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam kian menguat. Sepanjang tahun 2024, daerah ini mencatatkan sumbangsih signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang dan kehutanan. Namun ironisnya, hingga kini Kaltim belum menikmati dana bagi hasil dari dua sektor tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal keadilan fiskal di Indonesia.

Data resmi mencatat, PNBP dari sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT) pada 2024 mencapai Rp 32,68 triliun secara nasional. Dari jumlah tersebut, Rp 18,52 triliun atau lebih dari separuhnya berasal dari Kaltim. Sementara itu, kontribusi PNBP dari Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) juga tinggi, dengan Kaltim menyumbang Rp 1,9 triliun dari total Rp 3,21 triliun nasional.

Meski menjadi penyokong utama pendapatan negara, Kaltim tidak mendapatkan sepeser pun dana bagi hasil dari sektor PHT dan PKH. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam, tidak hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari kalangan legislatif.

“Persoalan ini menyentuh prinsip dasar keadilan fiskal. Jika daerah penghasil tidak mendapatkan imbal balik yang setara, maka sistem distribusi pendapatan negara menjadi timpang,” ujar Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II DPRD Kaltim.

Firnadi menyebut, selama ini kebijakan fiskal cenderung bersifat sentralistik. Pemerintah pusat mengelola PNBP secara penuh tanpa skema pembagian yang berpihak pada daerah penghasil. Menurutnya, langkah Gubernur Kaltim untuk memperjuangkan hak daerah atas PNBP patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen di daerah.

“Jika ini berhasil, bukan hanya Kaltim yang diuntungkan. Ini bisa menjadi preseden nasional untuk memperbaiki relasi fiskal antara pusat dan daerah,” tambahnya.

Ketiadaan dana bagi hasil dari sektor-sektor vital ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah. Firnadi menekankan bahwa tanpa distribusi pendapatan yang adil, daerah penghasil akan terus menanggung beban lingkungan dan sosial dari eksploitasi sumber daya, namun tidak memperoleh manfaat fiskal yang sepadan.

Desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pembagian PNBP kini makin menguat. Wacana reformasi sistem dana bagi hasil pun kembali mencuat di tengah tuntutan daerah untuk mendapatkan haknya secara proporsional. (MH/Adv/DPRDKaltim)