AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dukung Perusda Kelola Tambang, Kritik Skema Prioritas Ormas dalam PP 25/2024

×

DPRD Kaltim Dukung Perusda Kelola Tambang, Kritik Skema Prioritas Ormas dalam PP 25/2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – DPRD Kaltim menyuarakan dukungan terhadap usulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang mendorong agar pengelolaan wilayah bekas konsesi tambang diserahkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda), bukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan bahwa kebijakan prioritas terhadap ormas merupakan produk pemerintah pusat yang telah resmi berlaku. Namun, dirinya menilai keberatan yang disampaikan Gubernur Rudy patut menjadi bahan evaluasi, terutama jika dikaitkan dengan kompleksitas dunia pertambangan yang tidak bisa ditangani secara sembarangan.

“Tambang itu usaha besar yang padat modal, teknologi, dan penuh tanggung jawab lingkungan. Pengelolaannya harus dilakukan oleh entitas yang punya kompetensi. Kalau ormas tidak siap, hasilnya bisa tidak maksimal,” ujarnya.

Firnadi tidak menolak kemungkinan ormas turut serta, asalkan dalam bentuk badan usaha profesional yang memenuhi standar teknis dan manajerial. Namun dirinya menegaskan bahwa untuk menjamin keberhasilan dan kesinambungan pengelolaan entitas bisnis milik daerah lebih tepat diberi ruang utama.

Menurutnya, penguatan perusda menjadi langkah strategis. Pemerintah daerah dinilai perlu mendorong peningkatan kapasitas internal perusahaan daerah, baik dari sisi permodalan, manajemen, hingga penguasaan teknologi pertambangan.

“Kalau perusda mampu dan layak, kenapa tidak diberi kepercayaan? Kaltim punya sumber daya, punya potensi. Kita bisa minta privilege ke pusat agar perusda kita diberi peran lebih besar,” kata Firnadi.

Dirinya menilai bahwa distribusi wilayah usaha pertambangan (WIUPK) kepada berbagai ormas bisa menimbulkan masalah baru, terutama soal pemerataan dan potensi konflik horizontal.

“Ormas keagamaan di Indonesia ada banyak, bahkan dalam satu agama bisa ada beberapa ormas besar. Belum lagi ormas kepemudaan dan kedaerahan. Kalau ini tidak ditata dengan baik, bisa jadi bom waktu,” tambahnya.

Firnadi menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap mendorong penguatan perusda melalui regulasi dan dukungan anggaran daerah. Menurutnya, skema pengelolaan oleh perusda justru memungkinkan pemerataan manfaat secara lebih jelas dan terukur, termasuk kepada koperasi maupun komunitas lokal yang terdampak tambang.

Sebelumnya, dalam forum rapat koordinasi daerah penghasil sumber daya alam yang digelar di Balikpapan pada 9 Juli 2025 lalu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan kekhawatirannya terhadap model pembagian WIUPK berdasarkan PP 25/2024. Dirinya mengusulkan agar wilayah bekas konsesi pertambangan dikelola oleh BUMD bukan ormas dengan mempertimbangkan lokasi, kesiapan dan dampak sosial-ekonomi di daerah.

“DPRD sepakat, pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus adil, terukur dan berpihak pada kepentingan daerah. Kita berharap pemerintah pusat bisa mengevaluasi ulang kebijakan ini,” tutup Firnadi. (MH/Adv/DPRDKaltim)