AdvertorialDPRD Kaltim

Perluas Edukasi, DPRD Kaltim Ingatkan Pentingnya Literasi Publik Soal Ormas

×

Perluas Edukasi, DPRD Kaltim Ingatkan Pentingnya Literasi Publik Soal Ormas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Maraknya sentimen negatif terhadap organisasi masyarakat (ormas) di tengah munculnya aksi-aksi premanisme dinilai berisiko menciptakan kesalahpahaman publik yang berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengingatkan pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu membedakan antara tindakan pribadi oknum dan peran ormas yang sah secara hukum.

Menurutnya, stigma terhadap ormas bisa muncul akibat minimnya literasi tentang struktur, tujuan dan batasan organisasi tersebut. Dirinya menegaskan bahwa tidak semua ormas terlibat dalam pelanggaran hukum, dan generalisasi justru bisa mengancam semangat berorganisasi dalam demokrasi.

“Jangan sampai karena ulah satu atau dua orang, seluruh ormas dicap negatif. Itu sangat berbahaya dan tidak adil bagi organisasi yang selama ini aktif membantu masyarakat,” ungkapnya saat ditemui.

Dirinya menjelaskan bahwa setiap ormas resmi memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi pedoman operasional. Di dalamnya ditegaskan bahwa tujuan ormas legal mencakup aspek sosial, kemanusiaan dan kebangsaan bukan aksi kekerasan atau pemaksaan.

“Ormas tidak punya legitimasi untuk bertindak di luar hukum. Kalau ada pelanggaran, itu murni tanggung jawab individu,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Lebih jauh, dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk tetap bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus pelanggaran di lapangan, tanpa terpengaruh oleh status keanggotaan pelaku.

“Hukum harus tetap berdiri tegak. Tidak boleh pandang bulu, siapapun pelakunya harus diproses,” tambahnya.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti perlunya pemerintah dan media untuk aktif memberikan informasi yang berimbang terkait kiprah ormas yang berkontribusi positif di masyarakat.

“Kita harus membangun narasi yang benar, bukan hanya fokus pada sisi buruk. Banyak ormas yang membantu saat bencana, aktif dalam edukasi, hingga layanan sosial. Mereka tidak boleh tergerus oleh opini sesat,” tuturnya.

Agus juga menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak berorganisasi bagi ormas yang masih terdaftar secara sah. Namun dirinya menekankan bahwa kebebasan itu tetap harus berada dalam batas hukum yang jelas.

“Yang dilarang oleh negara jelas tidak boleh aktif. Tapi yang sah, jangan dihalangi. Ini prinsip demokrasi,” pungkasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)