Pijar.asia | Kutai Kartanegara -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak tinggal diam dalam menyikapi dampak pelantikan 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap ribuan tenaga honorer.
Pemkab memastikan proses penataan ulang tenaga non-ASN dikawal ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan dan kecemasan di lapangan.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, penanganan honorer yang belum terakomodasi dalam pelantikan tahap pertama harus dilakukan dengan pendekatan hukum, fiskal yang realistis, dan rasa keadilan.
Ia menyebutkan jika pihaknya tidak akan mengambil kebijakan secara gegabah yang dapat mengorbankan hak tenaga kerja.
“Setiap langkah akan kami kawal bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait. Kami ingin semua proses ini berjalan adil dan transparan,” ujar Edi usai pelantikan di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Senin (26/5/2025).
Dari total 5.776 peserta seleksi P3K, 3.870 orang telah resmi dilantik. Sementara sekitar 1.300 peserta lain akan menyusul dalam tahap kedua, dan 990 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemerintah menyatakan perhatian penuh terhadap kelompok yang belum terserap.
Skema penempatan melalui outsourcing menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan, namun masih dalam proses evaluasi. Pemkab membuka ruang diskusi dengan Forum Honorer dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang paling rasional dan manusiawi.
Edi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses penataan tenaga kerja. Untuk itu, pengawasan akan diperketat melalui evaluasi berkala terhadap kinerja P3K yang telah dilantik, termasuk efektivitas kontrak kerja satu tahun yang dapat diperpanjang.
“Kami akan pantau kinerja mereka secara rutin. Yang tidak disiplin tentu akan mendapat sanksi sesuai kontrak kerja,” tegasnya.
Anggaran daerah juga menjadi pertimbangan penting. Dengan APBD Kukar tahun 2025 sebesar Rp11,66 triliun, belanja pegawai telah mencapai 23,44 persen. Bupati menekankan pentingnya mengendalikan proporsi ini agar pembangunan tidak terganggu.
Untuk menjamin transparansi, Pemkab Kukar melarang keras penggunaan SK P3K sebagai jaminan pinjaman ke bank. Kebijakan ini bertujuan melindungi pegawai dari jeratan utang dan menjaga fokus kerja tetap optimal.
“Semua keputusan harus berpihak pada keadilan dan keberlanjutan. Kami pastikan tidak ada yang terdampak tanpa solusi yang layak,” tutup Edi. (Adv)














