Pijar.asia | Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menegaskan komitmennya sebagai penengah dalam sengketa lahan antara warga dan lembaga keagamaan. Kali ini, persoalan menyangkut klaim kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/6/2025) di Gedung E DPRD Kaltim menjadi langkah awal legislatif dalam mencari jalan keluar atas konflik pertanahan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, perangkat kelurahan dan kecamatan, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat itu, DPRD Kaltim menekankan pentingnya kejelasan status lahan sebagai dasar bagi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Agus Suwandy menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi isu-isu lain yang dapat memperkeruh suasana.
“Konflik seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar. Kita ingin ada penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan polemik, apalagi menyangkut kegiatan keagamaan. Kami hadir untuk menjembatani kepentingan warga dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam perlindungan hak atas tanah,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelapor, tanah yang disengketakan awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada 1988. Namun, dokumen yang kemudian diterbitkan atas nama istri Dony, Margareta, menunjukkan adanya perubahan luas tanah secara signifikan dari 600 meter persegi menjadi lebih dari 5.400 meter persegi. Tanah itu kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung.
Hairil mengklaim bahwa proses pembelian tanah belum sepenuhnya tuntas, sehingga status kepemilikan masih menjadi bahan sengketa. DPRD Kaltim pun menyampaikan rencana pemanggilan ulang kepada pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi legalitas dokumen serta kesesuaian objek lahan dengan surat kepemilikan yang ada.
“Kami ingin BPN bisa menelaah ulang secara objektif. Validasi dokumen sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan antara data administrasi dan kondisi di lapangan,” terang Agus Suwandy.
Selain persoalan hukum, DPRD Kaltim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa masalah ini ke ranah agama atau suku. Dirinya menyampaikan bahwa keberadaan rumah ibadah atau lembaga keagamaan di atas tanah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak warga lain.
“Kita tidak bicara soal siapa yang beragama apa, tapi bicara soal keadilan. Jangan sampai perbedaan keyakinan dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat. Semua pihak harus menjaga kerukunan,” tegasnya.
RDP lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda utama pemanggilan Keuskupan dan pendalaman data pertanahan oleh aparatur kecamatan serta kelurahan. (MH/Adv/DPRDKaltim)














