Pijar.asia | Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan milik warga di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/5/2025).
Permasalahan berawal dari seorang warga bernama Mustafa yang mengklaim lahan garapan di RT. 6 desa tersebut telah diserobot oleh pihak perusahaan. Meski MHU mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut, keberadaan kelompok tani penggarap memunculkan dinamika sosial yang perlu ditangani secara bijaksana.
“Lahan tersebut memang milik perusahaan, tapi di sana ada petani yang sudah lama menggarap. Kita ingin masalah ini diselesaikan secara manusiawi,” ujar Agus Suwandy Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim saat ditemui.
Dirinya menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Dirinya meminta agar MHU tidak serta-merta melakukan pengusiran terhadap para petani penggarap.
“Tidak bisa tiba-tiba diusir. Harus ada solusi yang berkeadilan dan kami harapkan ada dana kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar para penggarap bisa melanjutkan hidup di tempat lain,” lanjutnya.
Agus Suwandi, juga menyinggung proses hukum yang tengah berjalan terhadap Mustafa. Dirinya menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan pencabutan laporan pidana demi menjaga iklim sosial yang harmonis.
“Kasus pidana ini harus jadi pelajaran bersama. Kami berharap MHU bisa berbesar hati mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Dirinya berharap tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan warga, agar sengketa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (MH/Adv/DPRDKaltim)














