Pijar.asia | Samarinda – Konflik lahan antara perusahaan tambang dan perkebunan sawit kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, angkat bicara soal akar persoalan yang dinilainya bukan semata karena lemahnya pengawasan daerah, melainkan akibat sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat.
Menurut Didik, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ruang gerak pemerintah daerah dalam mengawasi dan menindak persoalan pertanahan semakin sempit. Kewenangan yang sebelumnya berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kini ditarik ke pusat, termasuk soal perizinan perusahaan besar.
“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya UU No. 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” ujarnya.
Didik mencontohkan kasus-kasus di lapangan, di mana perusahaan kerap menutup akses warga atau bersengketa dengan masyarakat, namun pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak.
“Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun sebatas itu saja,” tambahnya.
Kondisi ini, lanjut Didik, memicu berlarut-larutnya penyelesaian konflik, karena proses pengambilan keputusan harus menunggu instruksi dari pusat.
Politisi ini mendesak agar pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Dirinya berharap sebagian kewenangan pertanahan bisa dikembalikan ke daerah, agar penanganan konflik lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kalau kewenangan dikembalikan, InsyaAllah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, berkutat di sekitar konflik lahan perusahaan tambang dan sawit,” tegasnya.
Konflik lahan di Kaltim selama ini kerap memicu ketegangan sosial dan menghambat pembangunan. Dengan banyaknya aktor dan kepentingan, diperlukan peran aktif pemerintah daerah yang diberi ruang untuk bertindak lebih dari sekadar pengawas pasif. (MH/Adv/DPRDKaltim)














