AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Turun Tangan, Sengketa Lahan Petani vs PT KPC Memanas

×

DPRD Kaltim Turun Tangan, Sengketa Lahan Petani vs PT KPC Memanas

Sebarkan artikel ini
Pertemuan DPRD Kaltim dan pihak PT. kaltim Prima Coal (KPC). (Humas DPRD Kaltim)

Pijar.asia | Kutai Timur – Konflik agraria kembali mencuat di Bumi Etam. Kali ini, sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan serta Kelompok Tani Multi Guna, memanas di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Merasa hak atas lahan mereka terabaikan, kedua kelompok tani melayangkan pengaduan resmi ke DPRD Kaltim. Surat aduan tersebut langsung direspons cepat oleh Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi persoalan hukum, pemerintahan dan pertanahan.

Tak ingin konflik berlarut, Komisi I langsung mengagendakan pertemuan dengan manajemen PT KPC. Pertemuan digelar pada Kamis (15/5/2025) dengan tujuan meminta klarifikasi atas klaim yang disampaikan para petani.

“Kami ingin memastikan semua pihak mendapat perlakuan adil dan masalah ini diselesaikan sesuai koridor hukum,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Dalam forum klarifikasi tersebut, manajemen PT KPC menyampaikan penjelasan detail beserta dasar hukum kepemilikan dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses mediasi jika diperlukan.

Sementara itu, Komisi I menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini, demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.

Konflik lahan antara korporasi dan masyarakat bukan hal baru di Kalimantan Timur. Namun, penyelesaian yang transparan dan berkeadilan menjadi tuntutan utama agar kasus serupa tidak terus berulang. (MH/Adv/DPRDKaltim)