Pijar.asia | Samarinda – Penahanan anggota DPRD Kaltim berinisial KMR oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai lebih dari Rp 431 miliar, langsung menuai tanggapan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat KMR—politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan. Namun, dirinya menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan etik karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama belum inkrah, BK tidak bisa memproses secara etik,” ujar Subandi.
KMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta pada 7 Mei 2025, bersama delapan orang lainnya. Ia diduga terlibat dalam kasus pengadaan fiktif barang dan jasa antara 2016–2018 yang melibatkan sembilan perusahaan swasta serta empat anak usaha PT Telkom yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Modusnya, proyek-proyek pengadaan yang semestinya dijalankan oleh anak usaha Telkom ternyata hanya ada di atas kertas tanpa realisasi di lapangan. Penyidik menduga KMR memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan vendor yang turut menerima proyek fiktif tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Kejati DKI Jakarta, KMR bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan.
“BK hanya bisa menangani pelanggaran etik internal dewan. Tapi kalau sudah masuk ranah pidana, apalagi berat seperti ini, itu kewenangan penegak hukum,” tegas Subandi.
Saat ini, KMR ditahan di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP terkait dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek fiktif tersebut.
Subandi menambahkan, pihaknya akan bersikap sesuai prosedur jika nantinya sudah ada vonis inkrah. “Setelah putusan tetap, barulah kami bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Subandi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim agar menjaga marwah lembaga dan menjauhi praktik-praktik yang berpotensi mencoreng kepercayaan publik.
“Ini menjadi pelajaran penting. Saya mengimbau seluruh anggota dewan agar tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tandasnya.
Terkait nasib politik KMR, Subandi menyebut hal itu sepenuhnya berada di tangan partai. Jika KMR terbukti bersalah di pengadilan, Partai Nasdem memiliki kewenangan untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). (MH/Adv/DPRDKaltim)














