Pijar.asia | Samarinda – Sengketa lahan transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, kembali mencuat ke permukaan. Persoalan lama ini kini memasuki babak baru setelah DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terdampak dan instansi terkait pada Rabu (30/04/2025) di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Karang Paci.
Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I dan Komisi IV itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, serta Ketua Komisi IV, H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Hadir pula anggota Komisi I, Safuad, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan puluhan warga Simpang Pasir yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Mariel Simanjorang & Rekan.
Permasalahan ini berakar pada penguasaan lahan transmigrasi yang kini telah beralih menjadi aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dari total warga terdampak, sebanyak 70 Kepala Keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang senilai Rp500 juta per KK, disusul 14 KK lainnya yang juga telah memperoleh penyelesaian serupa. Namun, masih tersisa 118 KK yang belum mendapatkan hak mereka.
“Putusan pengadilan sudah inkrah dan bersifat mengikat. Untuk 118 KK ini seharusnya diberikan penggantian lahan, bukan uang. Tapi karena status lahan sekarang sudah jadi aset pemprov, maka pemerintah mengusulkan penggantian di lokasi lain,” jelas Salehuddin.
Namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga. Pemerintah sempat menawarkan lahan di wilayah Kutai Timur dan Paser, namun masyarakat menilai lokasi itu tak sesuai dan justru merugikan mereka. Penolakan inilah yang memicu negosiasi panjang dan pencarian solusi alternatif yang sah secara hukum.
Komisi I dan IV kini tengah mencari celah regulasi agar kompensasi dapat dilakukan dalam bentuk uang, tanpa melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.
“Jika memungkinkan diberi dalam bentuk uang, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku dan dijamin akuntabilitasnya,” tegas Salehuddin.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim berkomitmen untuk memfasilitasi jalan tengah yang adil dan legal bagi semua pihak. Langkah ini dilakukan bersama perangkat daerah dan lembaga pendamping hukum seperti Kejaksaan dan Inspektorat.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut. DPRD siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Yang terpenting, solusi yang diambil nanti harus sah secara hukum dan disepakati bersama,” tandasnya.
DPRD Kaltim juga menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Sekda, Gubernur dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan, sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (MH/Adv/DPRDKaltim)














