Pijar.asia | Samarinda – Insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang dalam dua kejadian berturut-turut pada tahun 2025 telah memicu perhatian serius dari DPRD Kaltim.
Kejadian pertama terjadi pada 16 Februari 2025, ketika kapal bermuatan kayu merusak fender dan menabrak pilar jembatan. Insiden kedua, pada 26 April 2025, melibatkan kapal penarik tongkang bermuatan batu bara, yang menyebabkan kerusakan serupa setelah tali penariknya terputus.
Kondisi ini mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim untuk mengusulkan pengaturan lebih ketat terkait alur Sungai Mahakam. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim tengah menggagas Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur alur sungai tersebut, terutama untuk menghindari insiden serupa di masa depan.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, Bahar menyarankan agar Komisi II melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempelajari Perda yang mengatur alur Sungai Barito.
“Kami ingin melihat bagaimana Kalsel mengatur alur sungai mereka, khususnya dalam hal pengelolaan dan pemungutan retribusi,” ujarnya. Studi banding ini, menurutnya, akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang implementasi Perda yang serupa di Kaltim.
Hingga kini, hasil kunjungan ke Kalsel belum diterima secara lengkap. Namun, dirinya menekankan bahwa jika DPRD Kaltim tetap berkomitmen untuk mengajukan Ranperda tersebut, tahapan penyusunannya harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan cermat dan hati-hati.
Dirinya juga menambahkan bahwa Perda ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kaltim. “Jika kita melihat contoh di Sungai Barito, retribusi pengelolaan sungai sudah mulai diterapkan dengan dana yang berasal dari APBD. Dengan sistem yang serupa di Mahakam, kita bisa mendapatkan kontribusi PAD dari semua pihak yang menggunakan alur sungai ini,” jelasnya.
Perlu diketahui, salah satu alasan urgensinya pengaturan alur Sungai Mahakam adalah potensi besar yang dimiliki oleh sungai tersebut dalam mendukung ekonomi daerah. Di Kutai Kartanegara, misalnya, alur sungai yang sebelumnya tidak digunakan kini dibuka dengan pembiayaan dari APBD, yang memungkinkan pendapatan retribusi dari pengelolaan alur sungai.
Meski begitu, dirinya mengingatkan bahwa untuk memasukkan alur Sungai Mahakam dalam Ranperda, dibutuhkan dasar yang kuat sebagai landasan hukum. (MH/Adv/DPRDKaltim)














