AdvertorialDPRD Kaltim

Dekat dengan IKN, Kutai Pesisir Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

×

Dekat dengan IKN, Kutai Pesisir Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (MH)

Pijar.asia | Samarinda – Wacana pemekaran wilayah di Kalimantan Timur kembali menggeliat. Kali ini, lima kecamatan di Kutai Kartanegara yang berada di lingkar terdekat Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat sebagai calon kabupaten baru dengan nama “Kutai Pesisir”.

Kecamatan Anggana, Loa Janan, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan Samboja digadang-gadang menjadi fondasi wilayah baru. Total luasnya mencapai sekitar 4.477 km², mencakup 32 kelurahan dan 20 desa. Namun, lebih dari sekadar angka, wilayah ini berdiri di ambang strategis: mereka mengapit pusat pemerintahan masa depan Indonesia.

Bukan kali pertama gagasan ini mengemuka. Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, wacana pemekaran Kutai Pesisir sudah ada sejak lama bahkan sebelum Indonesia menancapkan tiang pertama pembangunan IKN.

“Kutai Pesisir ini sebenarnya sudah sangat lama diinisiasi, sejak sebelum pemekaran Kutai Timur dan Kutai Barat,” Ucapnya.

Yang menarik, inisiatif pemekaran ini bukan datang dari pemerintah daerah, melainkan dari bawah dari masyarakat dan tim sukses pemekaran yang menginginkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif.

“Semua berkas administrasi dan studi kelayakan telah diserahkan ke Kemendagri saat saya masih menjabat Ketua DPRD Kukar,” ungkapnya.

Namun, geliat pemekaran itu perlahan meredup, terutama setelah sebagian wilayah Kukar ditetapkan sebagai bagian dari IKN. Alih-alih semakin kuat, wacana Kutai Pesisir seakan kehilangan daya dorongnya.

“Kelima kecamatan ini mengelilingi IKN. Bisa dibilang, ini adalah wilayah ring satu. Justru karena itu, tarik-menarik kepentingan makin kompleks,” terangnya.

Di tengah transformasi besar-besaran yang terjadi karena hadirnya IKN, wacana pemekaran Kutai Pesisir harus bersaing dengan isu-isu strategis lainnya: pengelolaan aset, tata ruang, hingga arah pembangunan yang kini terpusat pada ibu kota negara baru.

Meski dokumen pemekaran lengkap, langkah selanjutnya terganjal. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran harus diajukan oleh pemerintah daerah melalui DPRD bukan hanya dari masyarakat.

Salehuddin mengingatkan, pemekaran wilayah bukan sekadar memisahkan administratif. “Jangan sampai daerah induk merasa termarjinalkan atau hubungan sosial masyarakat renggang,”tegasnya.

Dirinya menekankan pentingnya menjadikan pemekaran sebagai alat peningkatan pelayanan publik, bukan alat politik kelompok tertentu. “Kami tidak ingin ini hanya jadi proyek segelintir elit. Harus ada komitmen bahwa pemekaran membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tukasnya. (MH/Adv/DPRDKaltim)