Pijar.asia | Samarinda – Lahan bekas Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) seluas 3,8 hektare yang terletak di tengah kota Balikpapan kembali menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, dua pemerintahan, Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Balikpapan kini bersilang kepentingan dalam memanfaatkan lahan strategis tersebut.
Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan usulan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mengingat kebutuhan energi warga yang semakin mendesak. Kelangkaan SPBU kerap dikeluhkan warga, terutama di wilayah dengan pertumbuhan kendaraan yang tinggi.
“SPBU itu mendesak. Saya memaklumi jika Pemkot mengusulkan itu,” kata Nurhadi Saputra, anggota Komisi II DPRD Kaltim, yang juga merupakan putra daerah Balikpapan.
Namun di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki pandangan berbeda. Mereka cenderung mendorong pembangunan fasilitas pendidikan, terutama Sekolah Menengah Atas (SMA), yang secara kewenangan memang berada di bawah naungan provinsi.
“Balikpapan ini sangat kekurangan SMA. Itu fakta, dan itu menjadi pertimbangan kuat bagi kami,” ungkap Nurhadi, yang mendukung penuh rencana Pemprov untuk memprioritaskan pembangunan sekolah.
Selain SMA, Nurhadi juga mengusulkan adanya ruang terbuka hijau (RTH) di sebagian lahan tersebut, untuk memberikan manfaat lingkungan sekaligus menjadi ruang publik yang layak bagi masyarakat kota.
Meski lahan eks Puskib secara administratif dikuasai oleh Pemprov Kaltim, Nurhadi menegaskan pentingnya koordinasi lintas pemerintah. “Walau ini kewenangan provinsi, kita tetap harus menghormati pemerintah kota. Harus ada komunikasi,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait pemanfaatan lahan tersebut. Masing-masing pihak masih dalam tahap pembahasan dan penjajakan kepentingan.
Di tengah tarik-menarik ini, masyarakat menanti langkah konkret agar lahan tak kembali terbengkalai sebab di balik perdebatan kewenangan, kebutuhan warga tetap yang utama. (MH/Adv/DPRDKaltim)














