Pijar.asia | Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pengelolaan aset daerah, khususnya Hotel Atlet di Kompleks GOR Kadrie Oening Samarinda dan Hotel Royal Suite Balikpapan, Senin (28/4/2025).
Turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Umum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim.
Dari pihak DPRD Kaltim turut hadir, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II, Baharuddin Panrecalle, di dampingi Sekretaris Komisi II, Nurhadi Saputra, serta anggota Komisi II DPRD Kaltim, yakni Muhammad Husni Fahruddin, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Guntur dan Yonavia.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Baharuddin Panrecalle itu, perhatian besar tertuju pada pemanfaatan Hotel Atlet yang baru saja direnovasi dengan biaya Rp 111 miliar dari APBD Kaltim. Dirinya menegaskan pentingnya pengelolaan yang maksimal agar investasi besar tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Hotel Atlet ini punya potensi ekonomi besar. Dengan tarif kamar standar Rp 450 ribu dan 273 kamar, dalam setahun bisa menghasilkan miliaran rupiah. Sayang kalau tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong agar Hotel Atlet dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau instansi terkait yang profesional. Selain itu, Dinas PU Kaltim diminta segera menyusun rencana kebutuhan fasilitas untuk memenuhi standar hotel bintang empat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menambahkan bahwa RDP ini juga membahas aset lain milik Pemprov, yaitu Hotel Royal Suite Balikpapan. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati untuk merekomendasikan penutupan sementara atau permanen terhadap hotel tersebut, sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait pemanfaatannya.
“Selain itu, kami juga merekomendasikan pembentukan Pokja percepatan pengelolaan aset daerah. Banyak aset Kaltim, termasuk di Maloy, yang perlu segera dievaluasi agar tidak menjadi beban APBD,” terangnya.
Komisi II berharap, melalui upaya percepatan ini, aset-aset daerah bisa dikelola lebih produktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. (MH/Adv/DPRDKaltim)














