Pijar.asia | Samarinda – Untuk memastikan proyek pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten, Pemerintah Provinsi Kaltim memperkuat program sertifikasi bagi insinyur, terutama yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme insinyur dalam menjalankan tugas-tugas teknis yang krusial bagi pembangunan daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai bahwa sertifikasi insinyur sangat penting untuk menjaga standar kualitas pembangunan. Menurutnya, biaya untuk mengikuti pendidikan dan ujian kompetensi sertifikasi cukup tinggi, sehingga Pemprov Kaltim perlu menyediakan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung insinyur yang ingin mengikuti sertifikasi.
“Biayanya memang cukup besar, karena selain mengikuti uji kompetensi, juga ada pendidikan yang harus dijalani sebelumnya,” kata Sapto. Dirinya juga menambahkan, selain pemerintah, perusahaan konstruksi di daerah pun diharapkan turut mendukung upaya ini.
Sertifikasi insinyur, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, memang bukan sekadar formalitas. Undang-undang ini mengharuskan setiap insinyur yang terlibat dalam proyek pembangunan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). STRI ini wajib diperbarui setiap lima tahun. Selain itu, insinyur asing yang ingin bekerja di Indonesia juga diwajibkan memenuhi izin kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sapto menegaskan, selain STRI, insinyur yang ingin berpraktik juga wajib memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). “Bagi yang belum memiliki sertifikasi, ada sanksi berupa denda hingga ancaman pidana,” ujar Sapto tegas.
Sertifikasi insinyur yang berlaku sejak 2014 ini bertujuan untuk menciptakan profesionalisme yang lebih kuat di sektor teknik dan konstruksi. Agar bisa mendapatkan gelar insinyur, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana teknik atau sarjana terapan teknik, yang dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama setahun penuh dengan 24 SKS.
Lebih lanjut, Sapto juga mengungkapkan pentingnya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) bagi insinyur, yang mengharuskan pembaruan sertifikat setiap lima tahun untuk memastikan kompetensi tetap terjaga. Menurutnya, kualifikasi insinyur terdiri dari tiga jenjang: pratama, madya, dan utama.
“Kita belum tahu pasti kualifikasi PPK atau PPTK yang memegang proyek di Dinas PU saat ini. Kalau sebagian besar masih di tingkat pratama, mereka perlu ditingkatkan melalui pelatihan lebih lanjut. Proyek-proyek besar semestinya ditangani oleh insinyur dengan kualifikasi utama,” tambah Sapto.
Dorongan untuk memperkuat sertifikasi ini semakin kuat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019, yang memperkuat landasan hukum implementasi UU Keinsinyuran. Regulasi ini memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur di Indonesia dikelola oleh insinyur yang kompeten dan profesional. (Hsn/Adv/DPRDKaltim)














