MahasiswaRagam

PEMIRA UINSI KACAU, REKTORAT BERPIHAK

×

PEMIRA UINSI KACAU, REKTORAT BERPIHAK

Sebarkan artikel ini
Kampus Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. (Foto: Pijar.asia/HO)

Pijar.asia | Samarinda – Kampus Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) sedang memasuki tahap demokrasi pada tingkat Kelembagaan Mahasiswa yakni dimulainya tahapan Pemilihan Umum Raya yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa Periode 2024-2025.

Proses PEMIRA UNSI tahun 2024 mengalami Masa perpanjangan, Sehingga Tahapan PEMIRA tersendat. Masalah tersebut terjadi karena Dua Pasangan Calon yang telah mendaftar tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. hal ini disebabkan Pasang calon Pertama  Atas nama Arman Maulana dan Wulandari mengalami diskualifikasi karena melanggar  ketentuan Pemira UINSI, dimana salah dari Pasangan tersebut mencalonkan diri untuk kedua kalinya. Kondisi demikian bertentangan dengan Pasal 31  Ayat 3 TAP Pemira UINSI. Sedangkan Pasangan Kedua Atas Nama Ahmad Syaifuddin Majid dan Badrun Taman melakukan Penarikan Berkas karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi belum terpenuhi” ujar Rina Ketua KPUM UINSI

Tak hanya sampai disitu, setelah dilakukan tahapan perpanjangan  terdapat Dua pasangan calon kembali mendaftar ke KPUM. adapun Pasangan Calon tersebut ialah Yunita Saskia dan Naufal Fadhilah serta Pasangan Calon Badrun Taman dan Muhammad Fazar Nur. Kedua Pasangan Tersebut pun tidak dapat melanjutkan ke Proses Berikutnya.

“Telah dilakukan sidang gugatan terhadap pasangan calon  Yunita Saskia dan Saudara Naufal Fadhilah, hal ini terjadi setelah adanya laporan gugatan yang kami terima pada hari selasa 27 Februari 2024,  lalu kami adakan forum sidang gugatan semalam. Hasil sidang gugatan tersebut menerangkan kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan PEMIRA UINSI, dimana Saudari Yunita Saskia tidak lulus dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) sementara saudara Naufal Fadhilah tidak ikut kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Kami melakukan prose peninjaun bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang, Sehingga kami Bersepakat untuk menerima Gugatan secara penuh dari Tim Pengugat dan meminta KPUM untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Tersebut” Pernyataan dari Allesio Takki Nardi Anggota Bawasra UINSI.

Lebih lanjut yang diterangkan oleh Aswan Nasrul selaku Tim Pengugat menerangkan bahwa Gugatan dilayangkan kepada Pasangan Calon Yunita Saskia dan Naufal Fadhilah karena dinilai melanggar Pedoman SK Dirjen KEMENAG, namun tetap diloloskan karena ada intervensi yang terjadi pada Pihak KPUM.
“Kami pun amat Menyangkan Proses PEMIRA UINSI Semakin Berlarut, hal inu diperparah dengan adanya intervensi dan keberpihakan dari Pihak Civitas Akademika UINSI dalam hal ini Wakil Rektor III yang ditenggarai mengambil keputusan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, maka kami selaku mahasiswa UINSI yang bergabung dalam Tim Pengunggat menyampaikan Gugatan tersebut kepada Bawasra” Jelas Aswan Mahasiswa Fakultas Syariah

Sehari sebelumnya pada Senin, 26 februari 2024 KPUM terlebih dahulu telah Menggugurkan Pasangan Calon  Badrut Taman dan Muhammad Fazar Nur  karena dinilai tidak lengkap dalam Pemenuhan Berkas. Selanjutnya Tahapan Pemira UINSI akan diserahkan kembali pada  SEMA UINSI dan Wakil rektor III selaku Penanggungjawab dan Pengarah Pemra UINSI   2024, Tutup Rina dalam keterangannya. (ARD/Pijar.asia)