Pijar.asia | Samarinda – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Samarinda mempertanyakan langkah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan penertiban terkait alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah titik Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar Samarinda Said Fuad Assegaf yang menilai langkah dari Bawaslu Samarinda yang melakukan penertiban justru malah keliru.
Sebab, berdasarkan Imbauan dari Bawaslu RI Nomor 774 tahun 2023 bahwa seluruh peserta pemilu diimbau untuk memasang APS dengan memerhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, materi muatan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol gambar, ataupun muatan lain yang berisi ajakan untuk memilih.
“Para caleg yang masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) kan sudah resmi jadi peserta pemilu. Jadi kalau memasang baliho bukankah tidak apa-apa selama berbentuk sosialisasi dengan tidak memuat unsur kampanye. Selain itu juga selama tidak di tempat yang dilarang dan memuat unsur ajakan,” ujar Fuad, Rabu (08/11/2023).
Ia melanjutkan, jika APS dipasang di tempat seperti median jalan, fasilitas publik, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan memuat unsur-unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut, ada simbol paku maupun unsur ajakan lainnya, maka sudah tepat langkah yang dilakukan yakni penertiban.
“Tetapi kalau dipasang dengan materi yang tak ada unsur ajakan pemilih dan di tempat yang tersedia seperti reklame atau bukan di tempat yang dilarang, kenapa harus ditertibkan?” tanya Fuad. (Pijar.asia)














