Pijar.asia | Samarinda – Staf ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan izin PT Sendawar Jaya, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kejagung (Kejaksaan Agung) yang telah menetapkan CB sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Sutrisno.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN (aparatur sipil negara) terhadap CB. Surat tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap CB sebagai Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III,” ujar Deni Sutrisno saat diwawancarai oleh awak media.
Lanjutnya, Deni Sutrisno mengungkapkan, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8/2023) lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak tanggal 18 Agustus 2023.
CB diduga telah terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Barat dan sedang mengalami masalah.
“Tersangka CB diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Deni Sutrisno.
Lebih lanjut, sambung Deni Sutrisno, menurutnya jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan oleh CB saat ini masih mengalami kekosongan. Pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
” Kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon itu harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan,” tutup Deni Sutrisno. (ARD/Pijar.asia)














