Pijar.asia | Samarinda – Gerakan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Kampus Perjuangan menyikapi adanya persoalan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dinilai salah kaprah dan bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Pemilu yang berlaku.
Diketahui, terdapat baliho besar
yang terpasang tepat di depan pintu gerbang Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda yang diketahui milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Hal ini lah yang kemudian memicu sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater merah turun ke jalan dan melakukan orasi di depan Kampus Untag 45 Samarinda, sebagai bentuk penolakan serta larangan terhadap kampanye yang terjadi area kampus yang notabennya sebagai tempat pendidikan, Kamis (27/5/2023).
Massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “Aliansi Kampus Perjuangan Menolak Segala Bentuk Politik Praktis di Area Kampus”.
Jalannya demonstrasi pun diwarnai dengan aksi bakar ban serta pencopotan spanduk milik Bacaleg Partai Nasdem tersebut, sebagai bentuk protes keras atas terjadinya praktik politik praktis yang tidak sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku.
Korlap Aksi, Waris Al-Amin mengungkapkan, “Kami melarang keras segala bentuk politik praktis yang terjadi di lingkungan kampus, karena jelas ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu yang berlaku”.
Gerakan ini bukan tanpa dasar, dengan lantang Mahasiswa Fakultas Hukum itu menyampaikan, berdasarkan dengan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h yang memuat tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
“Oleh sebab itu, kami Aliansi Kampus Perjuangan menolak dengan keras pemasangan alat peraga kampanye dari Parpol manapun di papan reklame yang tepat berada di depan gerbang Kampus Untag 1945 Samarinda,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam orasinya Waris meminta pihak-pihak yang berwenang baik itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang serupa dimanapun berada.
Terakhir, Waris atas nama Aliansi Kampus Perjuangan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, sebab hal ini sudah jelas dilarang dalam UU Pemilu. (ARD/Pijar.asia)














